
SUKABUMI – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia menjadi perhatian serius. Kebijakan tersebut menyusul hasil pemantauan terhadap kepatuhan administrasi, pelaporan, serta tata kelola keuangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan itu sebagaimana disebutkan dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Dalam informasi yang beredar, sanksi penghentian operasional sementara atau suspend mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 2 November 2026.
Langkah tegas tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemantauan BGN melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) periode 5–28 Oktober 2026, ditemukan ribuan dapur SPPG yang sama sekali tidak mengunggah laporan kegiatan.
Selain itu, terdapat dapur yang hanya mengunggah laporan maksimal lima kali dari total sepuluh hari pelayanan efektif. Kondisi tersebut mengindikasikan masih adanya persoalan dalam kedisiplinan administrasi dan kepatuhan pelaporan di tingkat pengelola.
Tidak hanya persoalan pelaporan, BGN juga disebut menemukan sejumlah indikator ketidaksesuaian tata kelola anggaran, antara lain pembayaran secara manual dan ketidaksesuaian waktu pembayaran.
63 SPPG di Sukabumi Raya Ikut Terdampak
Dampak kebijakan tersebut juga menyentuh wilayah Sukabumi Raya.
Berdasarkan data yang tercantum dalam informasi yang diterima redaksi, sebanyak 63 SPPG di Sukabumi Raya dihentikan sementara operasionalnya, dengan rincian:
- Kabupaten Sukabumi: 58 SPPG.
- Kota Sukabumi: 5 SPPG.
Angka tersebut tentu menjadi perhatian publik, mengingat program MBG berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi para penerima manfaat, khususnya peserta didik.
Penghentian sementara operasional dapur bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat tanggung jawab besar menyangkut keberlangsungan pelayanan, penggunaan anggaran negara, kualitas pengawasan, serta pemenuhan hak penerima manfaat.
Pertanyaan mendasarnya, apakah persoalan yang ditemukan semata-mata disebabkan kelalaian pengelola SPPG, atau terdapat kelemahan sistem pengawasan dan pembinaan yang selama ini berjalan?
Pembekuan Virtual Account dan Penghentian Insentif Operasional
Dalam informasi yang sama, sanksi administratif juga mencakup pembekuan Virtual Account (VA) yang digunakan untuk pencairan dana operasional serta penahanan penyaluran insentif operasional.

Pengelola diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Sementara itu, pemulihan operasional disebut mensyaratkan sejumlah kewajiban administratif dan keuangan yang harus diselesaikan oleh kepala SPPG, pengawas keuangan, bersama yayasan atau mitra pengampu.
Di antaranya:
- Menyelesaikan seluruh penyusunan tunggakan laporan LPHD secara benar dan sesuai format.
- Mengunggah seluruh dokumen laporan ke portal SIPGN.
- Melunasi kewajiban pembayaran administrasi keuangan internal sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa BGN tengah mendorong penertiban tata kelola program MBG agar pelaksanaan pelayanan tidak hanya berorientasi pada penyaluran makanan, tetapi juga harus disertai pertanggungjawaban administrasi dan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Berhak Mengetahui Penggunaan Anggaran Negara
Besarnya jumlah SPPG yang terkena penghentian sementara menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai efektivitas pengawasan, transparansi penggunaan anggaran, serta mekanisme evaluasi terhadap para pengelola.
Program MBG merupakan program strategis pemerintah yang menggunakan sumber daya keuangan negara. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaannya wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan, dan keterbukaan informasi.
Khusus di Kabupaten Sukabumi, dengan 58 SPPG yang disebut terdampak, diperlukan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.
BGN melalui koordinator wilayah maupun pihak yang memiliki kewenangan perlu menjelaskan secara terperinci:
- Apa saja bentuk pelanggaran yang ditemukan pada masing-masing SPPG?
- Apakah pelanggaran berkaitan dengan keterlambatan pelaporan, ketidakpatuhan administrasi, atau penyimpangan tata kelola keuangan?
- Bagaimana mekanisme evaluasi dan pengawasan terhadap yayasan maupun mitra pengampu?
- Apakah terdapat pemeriksaan terhadap kesesuaian penggunaan dana operasional dengan ketentuan yang berlaku?
- Bagaimana jaminan agar penghentian operasional tidak mengganggu hak penerima manfaat?
Perlu ditegaskan, adanya sanksi administratif tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana atau korupsi. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran negara, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga terkait.
Pers Meminta Keterbukaan dan Evaluasi Menyeluruh
Dalam perspektif kontrol sosial, persoalan ini tidak cukup hanya disikapi melalui pengumuman penghentian operasional. Masyarakat juga berhak mengetahui akar persoalan, bentuk pelanggaran, serta langkah konkret perbaikan yang dilakukan oleh pihak pengelola.
BGN diharapkan membuka informasi mengenai daftar SPPG yang terkena suspend, dasar penjatuhan sanksi, hasil evaluasi, serta mekanisme pengaktifan kembali setelah seluruh kewajiban dipenuhi.
Begitu pula pemerintah daerah dan unsur pengawasan terkait perlu memastikan bahwa pelaksanaan MBG di wilayah Sukabumi berjalan sesuai standar pelayanan, ketentuan administrasi, dan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Sebab, program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat jangan sampai justru menyisakan persoalan tata kelola yang berlarut-larut.
Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak cukup diukur dari banyaknya dapur yang berdiri atau jumlah makanan yang disalurkan setiap hari. Lebih dari itu, keberhasilannya harus dibuktikan melalui kualitas pelayanan, ketepatan penggunaan anggaran, kepatuhan administrasi, dan transparansi kepada publik.
Red.
