
Indoglobenews Kab Bandung, – Merujuk pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Perubahan Perpres menjadi No. 70 Tahun 2012, Menegaskan tentang Pengadaan Barang/Jasa Wajib memasang plang nama proyek yang memuat Jenis kegiatan, Lokasi proyek, Nomor kontrak, Waktu pelaksanaan, Nilai Kontrak dan Jangka Waktu Pekerjaan, Undang undang KIP Nomor.14 Tahun 2008 serta Himbauan Gubernur Jabar (KDM) terhadap Transparansi.
Namun berbeda yang tampak pada proyek pembangunan Pagar yang ada di area SDN yang bertempat di desa Tribakti Mulya Kecamatan Pangalengan Kab Bandung, Sebagaimana pewarta dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial dalam menyampaikan informasi yang berimbang bagi masyarakat harus melakukan konfirmasi klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang berkaitan.
Seperti halnya saat awak media Indoglobenews melintasi jalan menuju daerah wisata Pangalengan terlihat adanya kegiatan pembangunan di area sekolah, melihat hal tersebut guna memastikan kegiatan yang sedang berlangsung di dorong naluri jurnalis kami mengunjungi sekolah tersebut dan melihat kegiatan pembangunan pagar tersebut, Dan sangat disayangkan di area proyek tidak ada terpasang spanduk/papan proyek sebagai informasi bagi masyarakat yang melihat kegiatan tersebut, Saat awak media bertanya ke pekerja bangunan pun tak didapat informasi yang akurat perihal proyek tersebut sehingga awak media menghubungi pihak sekolah (Kepsek) melalui handphone mempertanyakan informasi pembangunan pagar sekolah tersebut dari konfirmasi yang dilakukan via chat WA Sang kepsek tidak mengetahui siapa PPK proyek tersebut dan menjawab Sekolah hanya penerima manfaat, ujarnya dari keterangan kepsek tersebut menimbulkan kecurigaan, Apa iya Kepsek tidak mengetahui siapa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek pembangunan pagar sekolah yang iya pimpin tersebut.
Kondisi seperti ini patut menjadi evaluasi Kadisdik Kab Bandung khususnya bahkan Kepala Daerah sekalipun, dikarenakan informasi yang diharapkan wartawan di lapangan yang merupakan hasil investigasi tak berjawab (pembohongan publik), Lalu SOP bagaimana lagi yang harus dilakukan seorang wartawan saat melakukan tugasnya menghimpun informasi dan melakukan konfirmasi-klarifikasi ke narasumber sebagai kontrol sosial,… (DS)