
Jakarta, IndoglobeNews
Kejaksaan agung didesak oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi Dan Peduli Pembangunan Kabupaten Morowali Utara (ARAK-P2MU) untuk segera memeriksa Bupati Morowali Utara, Delis Djulkarson Hehi dan mantan Ketua DPRD Morut Megawati Ambo Asa.
Desakan Pegiat Anti Korupsi Morut itu terungkap setelah sebelumnya melakukan orasi dalam Demonstrasi dan aksi damai pada hari Senin (16/6/25) digedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri di jakarta.
Dalam orasi yang disampaikan dihadapan ratusan Massa dari kabupaten Morut yang tergabung dengan Mahasiswa itu, Orator Burhanudin Hamzah dan Yan Paulus Mbaloto antara lain menyampaikan tuntutan berupa Pengusutan kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan APBD tahun 2022, yang didalamnya terdapat dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar 200 miliar.
Dana pinjaman yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik berupa, jalan rumah sakit, Puskesmas maupun Puskesmas Pembantu (Pustu), namun dalam pelaksanaannya dana PEN 200 miliar tersebut diduga keras telah disalah gunakan sehingga menimbulkan terjadinya kerugian negara. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya pembangunan infrastruktur seperti jalan pada ruas Lijo-manyo’e yang tak memberikan azas manfaat kepada masyarakat sekitar Rp.14 miliar.

Selain pembangunan jalan juga terdapat pembangunan gedung VVIP Rumah Sakit Kolonodale Sulawesi Tengah, dengan anggaran Rp.36 miliar. Pekerjaan tersebut juga tidak selesai dengan baik. Namun anehnya dalam pelaksanaan pembangunannya justru terdapat permintaan penambahan anggaran sebesar Rp.8 miliar rupiah. Namun oleh DPRD Morut waktu itu tidak menganggarkannya karena ditengarai proyek tersebut diduga bermasalah.
Tak hanya itu dalam laporan Pegiat Anti Korupsi Morut yang diserahkan ke Kejaksaan Agung usai melakukan aksi, juga terdapat pembangunan Rehabilitasi Rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2021, yang juga diduga melanggar mekanisme dalam tata kelola keuangan daerah sebesar Rp.2 miliar rupiah dari APBD 2021.
Dalam pembangunan Rehabilitasi Rujab Bupati dan Wakil Bupati diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang lebih rinci mengatur teknis pengelolaan keuangan daerah.

Tak hanya pembangunan fisik yang disoroti oleh Aliansi Anti Korupsi itu, namun juga terdapat dugaan kasus Korupsi dana bantuan Sosial (Baksos) Covid tahun 2020 berupa pembelian Sombako dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Morut, yang melekat pada pada OPD Dinas Sosial Morowali Utara, diduga terdapat Mark Up harga. Hal itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan tentang pengadaan barang dan jasa.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Morut itu yakni dengan menunjuk beberapa Toko Kios, seolah olah menjadi rekanan dalam pengadaan Sombako oleh Dinsos Kabupaten Morowali Utara. Namun belakangan diketahui bahwa Toko dan Kios yang mengadakan Sembako tersebut diduga keras milik Ketua DPRD Morut pada waktu itu, Megawati Ambo Asa.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia dan aspek-aspek lain terkait pengadaan barang dan jasa dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, atas
perubahan dari Perpres Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Modus seperti itu merupakan bagian dari upaya memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu badan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Hal itu sangat bertentangan dengan Undang Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengakhiri aksi damai digedung Kejagung, Aliansi Anti Korupsi Morut itu, menyerahkan berkas laporan Pengaduan yang diterima oleh Dua orang Jaksa di Kejaksaan Agung, dan kedua Jaksa jaksa tersebut mengatakan akan menindak lanjuti laporan masyarakat Morowali Utara dengan memperhatikan beberapa tuntutan yang terdapat pada laporan antara lain :
- Usut dan periksa dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Morowali Utara terhadap penerbitan Izin Lokasi/KKPR PT. CAS dikabupaten Morowali Utara.
- Usut dan Periksa PT. CAS yang diduga melanggar Undang Undang No.39 tahun 2014 tentang perkebunan psl 42 hasil judisial review pada putusan MK No.138/PPU-XIII/2015, dan hingga saat ini PT. CAS tidak memiliki HGU sejak tahun 2021.
- Usut dan periksa pelsanaan Pembangunan fisik dana PEN tahun 2022 yang diduga menyalahi peraturan perundangan Undangan yang berlaku.
- Usut dan Periksa Pembangunan Rehabilitasi Rujab Bupati dan Rujab Wakil Bupati Morut yang diduga menyalahi aturan soal Tata Kelola Keuangan Daerah.
- Usut tuntas dugaan Korupsi Dana Bansos Covid 19 pada tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Morut, Priode 2019-2024.** (K.Saputra)