
SRAGEN SUARA RAKYAT NEWS.ID – Aktivitas keadilan yang tergabung dalam LSM Sragen bersatu sambangi kantor inspektorat Sragen, untuk mengetahui sampai dimana proses tiga poin rekomendasi ketiga desa Jati, Sambungmacan dan desa Klandungan belum ada tanda tanda segera lakukan ujian perangkat desa ulang Selasa ( 29/7/2025 )
Kordinator LSM Sragen bersatu Budi Setiyo ungkapkan bahwa, inspektorat sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hasilnya 3 rekomendasi segera dilaksanakan, setelah 3 rekomendasi dilaksanakan,baru tindakan hukum oleh kejaksaan tinggi, urai Budi
Budi Setiyo juga menyampaikan bahwa inspektorat mengapresiasi yang intens mengawal kasus LPPM, tanpa dorongan kita belum tentu melaksanakan secepat ini’ ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Sri Bekti perkembangan saat ini desa Sambungmacan sudah kembalikan uang dan sudah mencabut SK perangkat desa terpilih produk LPPM UGM abal abal, dan pihak desa Sambungmacan akan segera menggandeng LPPM untuk melakukan ujian perangkat desa ulang ” jelas Bekti bos LSM Penamas.
Lanjut Bekti untuk desa Jati dan desa Klandungan baru kembalikan uang dan akan segera cabut SK perangkat desa terpilih produk LPPM UGM abal abal, untuk pelaksanaan uji kompetensi ulang, kami bersama rekan rekan akan melakukan pengawalan kasus ini hingga tuntas, ketiga desa tersebut benar benar melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang transparan dan akuntabel, ini tidak untuk main main, jelas,terang LPPM UGM Yogyakarta abal abal jadi hasil penilaiannya tidak sah, ” dari pihak UGM sendiri menyatakan tidak pernah kerja sama dengan 4 desa yang ada kabupaten Sragen, jadi Kades yang mendapat rekomendasi dari Inspektorat Sragen,wajib melaksanakan isi rekom tersebut, wis kudu ditindak lanjuti,hukum e wajib” pungkas Bekti.( Wah )
