
Pasuruan,Indoglobenews.com-Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim melalui tim gabungan nya telah melakukan penangkapan pada 6 tersangka dugaan kasus pencurian sepeda motor di 16 T K P.
Rabu (3/9/2025).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan polres Pasuruan kota dengan inisial, IS (22), laki-laki, karyawan swasta, warga Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Terlibat dalam 3 TKP, di antaranya,Pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam di Kecamatan Kejayan, Pasuruan (Juni 2025),Penipuan atau penggelapan motor Honda Vario merah di Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Pasuruan (Juni 2025) Pencurian/percobaan pencurian Honda Beat di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Pasuruan (10 Juli 2025).
MN (43), laki-laki, petani, warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
SA (38), laki-laki, wiraswasta, warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Pasuruan. Terlibat dalam 5 T K P, di antaranya.Pencurian Honda Supra X di Kecamatan Gempol, Pasuruan (2003).
Pencurian di Kecamatan Rejoso, Pasuruan (2007).
Pencurian Honda Supra Fit di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo (2025).
Pencurian Honda Revo merah tanpa nopol di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo (27 Juli 2025).
Percobaan pencurian Yamaha Vega R-110 cc di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Pasuruan (27 Juli 2025).
USB (38), laki-laki, wiraswasta, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
TPS (35), laki-laki, karyawan swasta, warga Dusun Wonokaton, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Pasuruan. Terlibat dalam 3 TKP, di antaranya,Pencurian Honda Vario putih di depan pertokoan, Jl. KH. Ali Mas’ud, Desa Pagerwojo, Sidoarjo.

Pencurian Honda Beat Street 2022 hitam di area parkir Klinik Garvita, Jalan. Letjen R. Suprapto, Kelurahan Kandangsapi, Kota Pasuruan (18 Agustus 2025).
Pencurian Honda Beat 2017 hitam di depan Kantor Veteran, Jalan Dwi Sartika No.46, Kelurahan Bangilan, Kota Pasuruan (21 Agustus 2025). AK (27), laki-laki, warga Kecamatan Grati, Terlibat dalam 3 TKP Curanmor,
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Polres Pasuruan Kota sebagai berikut, Pakaian dan baju Tersangka sebanyak 10 buah,Sepeda motor sebanyak 5 unit,Surat-surat kendaraan sebanyak 6 buah,Kunci T sebanyak 4 buah,Tas dan dompet sebanyak 4 buah,Gembok sebanyak 1 buah,Kunci sepeda motor sebanyak 5 buah,Helm sebanyak 1 buah
Atas perbuatannya para tersangka di kenalkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 e dan 5 e KUHP Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.
Pasal 53 Ayat (1) KUHP
Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud sipembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dan kemauannya sendiri.
Berkat keberhasilan kerja keras tim gabungan Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap kasus ini diharapkan bisa mengurangi angka kejahatan curanmor di wilayah hukum polres Pasuruan,” Ungkapnya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., juga Menghimbau agar Selalu waspada dan berhati hatilah bagi semua masyarakat dalam memarkir kendaraan, sayangi barang anda dan jaga keselamatan dimanapun anda berada.
Pewarta :M Yahya