
Bandung, Indoglobenews.com – Kasus Proyek Ruang Kelas Baru Unit Sekolah Baru (USB) SMKN Cijeungjing Ciamis yang menyeret pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjadi aktor drama korupsi APBD Jabar TA 2023 sebesar Rp2,7 miliar yang tayang pada September 2025, hanyalah potongan kecil dari beberapa kasus yang terjadi di setiap tahun anggaran di Disdik Jabar yang tidak mencuat ke permukaan.
Kasus tersebut bukan bagian temuan di LHP Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, melainkan kuatnya ‘aroma busuk’ dugaan korupsi yang tercium masyarakat, media bahkan tercium juga oleh Kejaksaan Negeri Ciamis pada pertengahan tahun 2024.
Dan hasil akhirnya Kajari Ciamis Raden Sudaryono menetapkan 4 tersangka korupsi pada Rabu (17/9/2025) lalu, yakni pejabat Disdik Jabar selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) berinisial EK; JP selaku kontraktor pelaksana; S dan IS selaku konsultan pengawas.
Kerugian negara yang ditemukan, yakni sebesar Rp2.771.391.000 setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggunggjawab.
Kasus korupsi pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing ini akhirnya menjadi jawaban dan bukti pernyataan sumber awak Media Indoglobenews di BPK Jabar saat diwawancara pada tahun 2023 lalu bahwa keterbasan waktu dan personil menjadi kendala mengungkap (mengaudit) . “Tidak semuanya dapat teraudit,” ucapnya.

Itu menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan potensi-potensi mal administrasi yang berindikasi dugaan korupsi bertaburan bukan hanya di Disdik Jabar tetapi di organisasi perangkat daerah lainnya di Provinsi Jawa Barat termasuk di kabupaten dan kota.
Berdasarkan dokumentasi data IGN Jabar, hasil BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat No: 31A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 diduga ada potensi mark up berupa kekurangan volume pada dua pekerjaan tersebut, yakni pembangunan ruang kelas baru SMKN Darangdan yang dilaksanakan swakelola; dan pembangunan Sarana dan Prasarana SMKN 2 Garut. Potensi yang berindikasi korupsi pada dua pekerjaan tersebut, yakni sebesar Rp136.250.734,65.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua paket kegiatan tersebut Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA) yakni Kabid PSMK Disdik Jabar Edi Purwanto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Kurnia. Sedangkan Pengguna Anggaran (PA) yakni, Wahyu Mijaya (mantan Kadisdik Jabar).
Keterangan yang tercantum di hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Jabar, pembangunan ruang kelas baru SMKN Darangdan senilai Rp3.432.408.000 yang dilaksanakan selama 150 hari kalender, yakni dari tanggal 13 juli s.d. 10 Desember 2023.
Sedangkan Pembangunan Sarana dan Prasarana SMKN 2 Garut yang mangkrak nilainya sebesar Rp1.999.527.000 yang jangka waktu pelaksanaan selama 95 hari kalender, diperoleh informasi telah dilakukan pengembalian ke kas daerah.
Namun belum didapat keterangan terkait sanksi hukum terhadap upaya percobaan “penggarongan” APBD Jabar yang berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah bilamana hal tersebut tidak teraudit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, seperti halnya korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis.
Terkait kasus SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis, SMKN Darangdan Kabupaten Purwakarta, serta SMKN 2 kabupaten Garut, baik itu pengguna anggaran (PA) Wahyu Mijaya; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Edi Purwanto; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Kurnia yang dikonfirmasi di pada 2004 – 2025, belum diperoleh keterangan karena ketika akan dikonfirmasi selalu sedang tidak di tempat.
Begitupula Kadisdik Jabar Purwanto dan Sekdisdik Deden Saeful Hidayat yang dikonfirmasi awak Media Media Indoglobenews pada Kamis (18/9/2025) lalu, juga tidak berada di kantor disdik. (Zulkifli Lubis/IGN Jabar)