
Buol, Indoglobe News
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Buol, Drs. Asrarudin, menyampaikan bahwa pelantikan Moh Yamin Rahim, SH, MH sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol pada Kamis (16/10/2025) telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Asrarudin menjelaskan seluruh tahapan seleksi (job fit) hingga pengangkatan Plh Sekda telah dilaksanakan sesuai regulasi, sehingga penunjukan tersebut bukanlah bentuk demosi atau penurunan jabatan.
“Apa yang terjadi kemarin bukanlah demosi. Jabatan Sekda dan pimpinan OPD itu setara sesuai aturan. Ini bukan penurunan jabatan, melainkan kesetaraan dalam struktur kepegawaian,” jelas Asrarudin saat konferensi pers di ruang rapat BKPSDM, Senin (20/10/2025), di hadapan puluhan wartawan dan sejumlah pejabat diruang linkup BKPSDM dan Kabid Media Kominfo, Ismail Korompot,SE..
Asrarudin menegaskan Berdasarkan aturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2019, jabatan Eselon II A dan II B setara, sehingga pelantikan Plh Sekda tidak melanggar aturan. Sementara itu, sesuai Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018, apabila jabatan Sekda kosong, Bupati dapat mengangkat Plh menunggu pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda.
“Olehnya itu Pada 17 Oktober 2025, Bupati mengajukan nama calon Pj Sekda ke Gubernur Sulawesi Tengah. Jika disetujui, Bupati dapat melantik Pj Sekda. Jika Gubernur menolak atau tidak memberikan jawaban dalam lima hari, Bupati tetap dapat melantik calon Pj Sekda yang ada. “
“Bupati juga menegaskan, jangan ada non-job dan demosi kecuali melakukan pelanggaran ” tegas Azrarudin.
Asrarudin menambahkan, setelah pengisian Plh Sekda, Bupati memiliki waktu lima hingga sepuluh hari untuk mengajukan satu nama calon Pj Sekda ke Gubernur Sulteng. Penunjukan Pj Sekda nantinya akan mengacu pada PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS, di mana Bupati mengusulkan satu nama untuk direkomendasikan hingga mendapatkan persetujuan Gubernur.
“Harapan kami dengan adanya Pj Sekda Kabupaten Buol, konsolidasi internal semakin baik. Sekda diharapkan mampu menjaga sinergi antar-OPD sehingga program pembangunan daerah bisa berjalan sesuai harapan,” tambah Azrarudin.
Sementara itu, Bupati Buol HRisharyudi Triwibowo M.M memamparkan bahwa seorang Pj Sekda harus mampu menjadi penggerak utama birokrasi serta menjalankan visi dan misi pemerintah daerah.
“Pj Sekda menjadi motor penggerak birokrasi untuk sama-sama menjalankan visi dan misi pemerintah daerah,” Papar Bupati Buo
l
Ketika Azrarudin ditanya awak media
mengenai nama calon Pj Sekda yang diajukan ke Gubernur, Azrarudin menegaskan hal itu merupakan kewenangan Bupati dan pihak BKPSDM tidak dapat memberikan keterangan resmi.
“Soal nama calon Pj Sekda, kami tidak bisa memberikan keterangan karena ini ranahnya pimpinan,” kata Azrarudin dengan senyum.tipis
Dengan terisinya jabatan Plh Sekda, diharapkan roda pemerintahan Kabupaten Buol dapat berjalan lebih optimal dan sinkron dalam mewujudkan program pembangunan daerah secara berkelanjutan.[
(Sudirman Sija IGN)