
Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang tersangka berinisial IP, yang merupakan Direktur PTPN II periode 2020 hingga 2023, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Region 1.
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
“Tersangka IP ditahan setelah penyidik memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang sah terkait perbuatan melawan hukum tersebut,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara Nauli Rahim Siregar, SH., MH, dalam keterangan resminya, Jumat (7/11/2025)
.

Menurut penyidik, IP diduga mengalihkan aset milik negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa adanya persetujuan dari pemerintah cq. Menteri Keuangan.
Tak hanya itu, dalam prosesnya, IP bersama sejumlah pihak lain disebut turut berperan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB,” ungkap Nauli.

Penyidik menyebut, selain IP, perkara ini juga menyeret nama-nama lain, di antaranya Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang. Mereka disebut berperan dalam penerbitan sertifikat bermasalah itu.
Penahanan terhadap IP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Dalam proses penyidikan ini, tim Kejati Sumut juga memastikan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tim terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” kata Nauli menegaskan.
Kasus ini menjadi salah satu fokus Kejati Sumut dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan BUMN perkebunan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penjualan aset negara. (Tison)
