
Buol Indoglobe News
Proses mediasi sengketa lahan perkebunan kelapa sawit plasma bersama di Desa Rantemarannu, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, akhirnya mencapai titik terang dan kesepakatan damai. Mediasi yang melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Rantemarannu, Pemerintah Desa, dan PT. UKMI Investasi ini berhasil meredam konflik klaim lahan yang sempat mencuat.
Pertemuan mediasi ini dilaksanakan pada hari Senin, 10 November 2025, pukul 15.00 WITA bertempat di Kantor Desa Rantemarannu. Ini merupakan pertemuan kedua kalinya untuk menyelesaikan klaim sengketa lahan yang diajukan oleh salah satu warga, Bapak Mahmud Aman.
Sejumlah pihak penting turut hadir dalam mediasi ini, antara lain; Kepala Desa Rantemarannu, Bapak Ahmad Piandae, Sekretaris Desa Rantemarannu Ibu Fitria Heni Perwakilan PT. UKMI Investasi, Bapak Lukman, Ketua Koperasi Plasma Bersama Bapak Suharto Ali, Mantan Pengurus Koperasi Plasma Bersama, Bapak Daud, Ketua LPM Desa Rantemarannu, Bapak Nasihin Aparat dan perangkat desa Rantemarannu , Warga yang mengklaim Bapak Mahmud Aman
Penyelesaian sengketa ini didasarkan pada tindak lanjut pengambilan titik koordinat lahan yang disengketakan pada tanggal 20 Oktober 2025. Hasil dari pengambilan titik koordinat tersebut menjadi kunci penyelesaian.
Bripka Taib Laudo, Bhabinkamtibmas Desa Rantemarannu, yang bertindak sebagai fasilitator, mempertemukan kedua belah pihak dan memaparkan peta blok areal tanam plasma bersama.
“Dari hasil pengambilan titik koordinat pada 20 Oktober 2025, terbukti bahwa lahan yang diklaim oleh Saudara Mahmud Aman masuk di dalam blok areal tanam plasma bersama yang sudah bersertifikat,” demikian bunyi laporan yang disampaikan.
Setelah melihat dan mencocokkan peta blok areal tanam plasma bersama, Saudara Mahmud Aman sebagai pihak yang mengklaim menerima dan menyetujui hasil tersebut. Ia mengakui bahwa lokasi yang disengketakan merupakan hak pengolahan perkebunan kelapa sawit plasma bersama Desa Rantemarannu yang telah memiliki sertifikat resmi.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak, yakni Koperasi Plasma Bersama dan Bapak Mahmud Aman, telah sepakat dan menandatangani surat kesepakatan bersama yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Desa Rantemarannu.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, situasi di Desa Rantemarannu dilaporkan aman dan kondusif. Penyelesaian sengketa lahan secara musyawarah ini menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa, dan perusahaan dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian di masyarakat.
(Sudirman Sija IGN)
Rilis
Sihumas Polres Buol
