
Sergai-indoglobenews
Perbaungan
Penyaluran dana kompensasi Program Optimalisasi Lahan (Oplah) untuk Kelompok Tani p3a Tirta Syam di Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembagiannya kepada para petani penerima.
Sebelumnya Nama kelompok Tani atau p3a yang ada didusun 1 desa kesatuan bernama Tirta Sari Namun pada bulan September 2025 yang lalu berganti nama dengan Tirta Syam entah apa sebabnya bisa berganti nama padahal Tirta sari berdiri tahun 2023 – 2027 yang di ketua oleh Pak iman
Namun bergulirnya waktu ada program bantuan oplah lahan pertanian dari kementrian pertanian dalam jangka 2 bulan lebih saja nama p3a tersebut berganti nama dengan Tirta Syam
Inilah yang menjadi alasan awak media menelusuri kemungkinan adanya dugaan permainan di desa dan kelompok tani tersebut
Pada waktu awak media mencari informasi terkait pekerjaan oplah ini yang diduga melibatkan kepala desa dan kelompok p3a tersebut awak media mendapatkan informasi tentang adanya pembagian dana oplah yang diduga ada pemotongan oleh kelompok p3a ataupun kelompok tani lalu awak media mengejar informasi tersebut dan awak media mendapatkan data
Data yang dihimpun awak media, Senin (24/11/2025), menyebutkan bahwa pembagian dana dilakukan di tiga lokasi berbeda di Desa Kesatuan. Salah satu titik pembagian berada di rumah seorang warga bernama Faisal, yang merupakan anggota kelompok tani. Kepada wartawan, Faisal menjelaskan alasan rumahnya dijadikan lokasi pembagian.
“Karena rumah saya dekat dengan rumah para penerima kompensasi Oplah tersebut. Takutnya kalau di rumah ketua kelompok terlalu jauh,” ujar Faisal di kediamannya.
Faisal menambahkan bahwa total terdapat tiga titik pembagian dana kompensasi di Desa Kesatuan sesuai arahan pengurus agar memudahkan para petani yang tinggal di lokasi berbeda.
Ia juga menyebutkan bahwa sebanyak 48 petani tercatat menerima dana kompensasi dari total 800 rante lahan, dengan besaran Rp36.000 per rante sesuai luas lahan masing-masing.
Namun, di sisi lain, seorang narasumber menyampaikan adanya pemotongan sebesar Rp5.000 per rante, serta kewajiban petani membawa materai dan fotokopi KTP sebelum menerima dana.
Narasumber tersebut menduga bahwa materai yang diminta digunakan untuk penandatanganan surat pernyataan, yang berisi persetujuan agar pemotongan tidak dipersoalkan di kemudian hari.

“Petani disuruh membawa materai. Uangnya dipotong Rp5.000 per rante. Katanya untuk buat surat pernyataan supaya pemotongan itu tidak dipersoalkan nantinya,” ucap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Faisal selaku anggota p3a mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan tersebut, termasuk siapa yang memerintahkan.
“Terkait pemotongan, saya tidak mengetahuinya, bang. Siapa yang bilang itu?” ujarnya menepis.
Beberapa petani yang ditemui mengaku tidak memahami isi surat pernyataan maupun dasar hukum pemotongan tersebut. Mereka menyebut hanya mengikuti arahan pihak P3A dan pengurus kelompok tani tanpa penjelasan resmi.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, Dedy Iskandar, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Kelompok Tani Tirta syam mendapatkan alokasi anggaran Rp180 juta, namun dana yang baru dicairkan masih 70 persen.
“180 juta, bang. Tapi yang cair baru 70%,” balas Dedy singkat melalui WhatsApp.
Program Optimalisasi Lahan (Oplah) merupakan program pemerintah untuk mengubah lahan rawa atau lahan tidur menjadi sawah produktif. Dana program berasal dari APBN/APBD melalui Dinas Pertanian, dan tidak diperbolehkan ada pungutan apa pun kepada petani.
Secara umum, mekanisme penyaluran Oplah meliputi:
- Pendataan lahan oleh kelompok tani/P3A dan verifikasi oleh Dinas Pertanian.
- Penetapan besaran kompensasi sesuai juknis tanpa biaya tambahan.
- Penyaluran dana langsung kepada kelompok pengurus p3a dan diteruskan kepada petani yang memiliki luas lahan pertaniannya
- Dilarang keras adanya pungutan, baik atas nama administrasi maupun alasan lainnya.
- Materai hanya digunakan untuk legalitas penerimaan, bukan untuk melegalkan pemotongan yang tidak memiliki dasar aturan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kesatuan Syahrial dan Ketua Kelompok Tani Tirta Syam Muhammad Yusuf (Nanang) belum bisa dihubungi dan
memberikan tanggapan. Awak media telah mendatangi kantor desa dan kediaman keduanya, namun tidak berhasil ditemui. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum mendapat respons.
Masyarakat petani berharap pemerintah kecamatan, Dinas Pertanian, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung memeriksa dugaan pungli ini demi memastikan transparansi penggunaan dana Oplah serta melindungi hak-hak petani.(M Yamin Nasution)
