
PURWAKARTA, Indoglobenews.com – Tumpang tindih izin pusat dan kewenangan teknis daerah menjadi biang keributan pemasangan kabel Fiber Optic (FO) di Purwakarta. Kondisi kabel yang semrawut tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Berdasarkan pantauan, sejumlah kabel FO terlihat menggantung dan berantakan di beberapa titik jalan. Ironisnya, kondisi ini terjadi meskipun para penyedia layanan telah mengantongi izin prinsip dari sistem perizinan terpusat Online Single Submission (OSS).
Namun, untuk implementasi teknis di jalan kabupaten, Peraturan Menteri PU No. 20/2010 mewajibkan mereka memiliki Izin Pemakaian Bagian Jalan (IPBJ) dari pemerintah daerah.
“Untuk pemasangan di jalan kabupaten, IPBJ dari Dinas PUPR tetap diperlukan sebagai rekomendasi teknis, meski sudah ada izin dari OSS,” tegas Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, Kamis (4/12).
Kepala Bidang Dinas PUPR Purwakarta, Deni, menyatakan pihaknya justru belum pernah menerima pengajuan resmi untuk rekomendasi teknis tersebut.
“Sampai saat ini,belum ada yang mengajukan. Kami memiliki kewenangan, tetapi tidak ada yang mengajukan. Ini menjadi kebuntuan,” ujar Deni, Rabu (3/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Telematika Diskominfo Purwakarta, Gumelar, menegaskan bahwa kewenangan penertiban izin berada di bawah Dinas PUPR. “Tugas kami lebih pada aspek koordinasi dan membantu merapikan teknis di lapangan. Penegakan terhadap izin adalah kewenangan PUPR,” jelas Gumelar, Kamis (4/12).
Di sisi lain, penyedia layanan mengaku menghadapi kendala teknis. Seorang perwakilan vendor, Sandi, mengonfirmasi via pesan tertulis bahwa penanganan di satu lokasi (TJS) tertunda karena tim teknis sedang menangani proyek di Cianjur.
Upaya Indoglobenews.com untuk mendapatkan tanggapan resmi dan langkah penyelesaian dari perusahaan terkait hingga berita ini diturunkan belum berhasil.
Kebuntuan ini bukan kasus isolasi. Isu sentralisasi OSS yang dinilai meminggirkan kewenangan teknis daerah telah beberapa kali disuarakan, termasuk oleh Gubernur Bali Wayan Koster yang membawa usulan reformasi OSS ke pemerintah pusat.
Kondisi ini menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan yang jelas dan kolaborasi efektif antara OSS, pemerintah daerah, dan penyedia layanan. Tanpanya, kekosongan regulasi di lapangan akan terus mengorbankan ketertiban umum dan keamanan infrastruktur vital.
(Irwan DS)
