
PURWAKARTA, Indoglobenews.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta merampungkan pengaspalan jalan penghubung Desa Cijantung, Parakanlima, dan Pasawahan senilai Rp2,33 miliar dari APBD 2025.
Meski mendapat apresiasi, penyelesaian proyek yang dikerjakan CV. Fajar Anugrah sejak Agustus 2024 itu dikhawatirkan rusak dini akibat maraknya pemasangan polisi tidur ilegal oleh warga.
“Saya mohon kepada seluruh masyarakat, setelah jalan ini bagus, tolong dirawat dengan baik. Jangan dipasang lagi polisi tidur-polisi tidur seperti itu,” pinta Giri, perwakilan Forum Masyarakat Peduli Desa Parakanlima, Rabu (10/12).
Permintaan itu menyoroti konflik klasik antara kebutuhan keselamatan ad hoc dan keberlanjutan infrastruktur publik.
Warga mengakui manfaat proyek. “Akses mobilitas jadi lebih lancar. Anak berangkat sekolah jalan kaki jadi tidak becek,” kata Yuli, salah seorang warga.
Didi, Ketua PWRI Purwakarta, menyebut pengawasan melibatkan dinas dan masyarakat untuk jaminan kualitas.
Anggota DPRD Purwakarta, Asep, menyatakan proyek ini berdampak positif bagi perekonomian warga, meski ada kendala teknis selama pengerjaan. “Mudah-mudahan bisa menunjang ekonomi masyarakat lebih baik lagi,” ujarnya.
Indoglobenews.com telah memverifikasi kondisi fisik jalan dan dokumen (Papan Informasi) pelaksanaan proyek.
Untuk prinsip keseimbangan berita, redaksi melakukan upaya konfirmasi berlapis kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purwakarta selaku otoritas teknis.

Upaya pertama dilakukan pada Rabu (26/11) melalui pendekatan lapangan.
Upaya kedua pada Rabu (10/12) menghasilkan respons dari seorang staf yang mengidentifikasi diri sebagai Johan, “Nanti saja, Pak, setelah 100 persen.”
Menindaklanjuti, awak media mengirimkan pertanyaan tertulis resmi via WhatsApp pada Kamis (11/12) kepada Kepala Bidang DPUPR.
Pertanyaan mencakup: (1) mekanisme serah terima akhir, (2) prosedur resmi pemasangan rambu dan polisi tidur, serta (3) skema pemeliharaan jangka panjang.
Hingga batas waktu Jumat (12/12) pukul 12.00 WIB, tanggapan tertulis resmi dari DPUPR Purwakarta belum diterima.
Upaya konfirmasi ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban jurnalistik memberikan hak jawab yang proporsional.
Larangan pemasangan polisi tidur sembarangan menyoroti dilema tata kelola infrastruktur tingkat desa.
Polisi tidur non-standar—sering dibuat swadaya warga untuk membatasi kecepatan kendaraan di area permukiman dan sekolah—justru berpotensi merusak jalan baru, membahayakan pengendara, dan menimbulkan kebisingan.
Seruan dari perwakilan forum masyarakat ini mengarah pada perlunya solusi terukur, seperti koordinasi dengan pemerintah desa dan dinas untuk pemasangan alat pembatas kecepatan sesuai standar, atau penegakan peraturan lalu lintas yang lebih efektif.
Pemberitaan ini akan diperbarui jika tanggapan resmi dari DPUPR Purwakarta diterima. (Irwan DS)
