
Sergai-indoglobenews
Sei Rampah
Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kab. Serdang Bedagai (Sergai) yang beberapa hari terakhir sempat operasionalnya diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya sudah beroperasional kembali.
” Berdasarkan Surat Badan Gizi Nasional Nomor: 849/D.TWS/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 , status pemberhentian sementara operasional SPPG telah dicabut”, terang Koordinator BGN Wilayah Kab. Sergai Nurhasanah Ritonga yang dihubungi, Kamis (12/3) via layanan WhatsApp.
Menindaklanjuti hal tersebut lanjutnya, ke 14 dapur SPPG di wilayah Serdang Bedagai yang kemarin sempat diberhentikan sementara, mulai kembali beroperasi secara bertahap, terhitung, Rabu (11/3) ini hingga, Kamis (12/3) dalam rangka melanjutkan pelaksanaan Program MBG.
Ditambahkan Koordinator BGN Wilayah Sergai, dari 14 SPPG di wilayah Serdang Bedagai, saat ini 6 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), 3 SPPG sedang menunggu hasil uji laboratorium untuk sampel makanan dan air, serta 5 SPPG masih menunggu jadwal pelatihan penjamah makanan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan SLHS.
” Kami menyampaikan apresiasi kepada para KASPPG dan mitra dapur yang bergerak cepat menindaklanjuti dan melengkapi administrasi yang diminta oleh Badan Gizi Nasional”, ungkap Nurhasanah Ritonga.
Terima kasih juga disampaikan Koordinator BGN Wilayah Sergai, kepada Tim Satgas, khususnya Dinas Kesehatan, yang cukup responsif dalam mendampingi proses pengajuan SLHS bagi SPPG di wilayah Serdang Bedagai.
Ke depan imbuhnya, berharap kepada mitra dapur mandiri yang akan memulai operasional dapat memastikan seluruh persyaratan, khususnya terkait SLHS, telah dipenuhi sejak awal.
” Sehingga operasional dapur dapat berjalan sesuai standar higiene sanitasi serta menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG”, cetus Nurhasanah Ritonga
Sebelumnya pemberhentian operasional sementara dilakukan oleh BGN terhadap SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Setelah melewati masa operasional lebih dari 30 hari sebagaimana ketentuan dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.(M Yamin Nasution)

