
BANDUNG, Indoglobenews – Wilayah bebas kolusi, korupsi, nepotisme dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ternyata hanya pencitraan saja. Faktanya, kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Ciamis tahun anggaran 2023 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp2.771.391.000 akhirnya menjerat Pejabat Pelaksana Kegiatan Edi Kurnia ke penjara pada September 2025. Pasalnya, ia gagal memenuhi tanggungjawabnya sebagai pengendali kontrak seperti yang diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Ciamis M Herris Priyadi kepada media.
Kali ini berdasarkan informasi data yang diperoleh Indoglobenews, Pengadaan Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Test of English For International Communication (TOEIC) di Disdik Jabar tahun anggaran 2024 diduga kuat berpotensi korupsi miliaran rupiah melebihi kerugian daerah pada kasus pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Ciamis di tahun anggaran 2023.
TOEIC merupakan tes standar internasional untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris seseorang yang memiliki bahasa utama selain bahasa Inggris. TOEIC dikembangkan oleh The Eductional Testing Services (ETS) yang berbasis di Amerika Serikat.
Pesertanya di atas 2000 siswa dari puluhan sekolah/tempat uji kompetensi.
Pengadaan belanja kursus singkat/pelatihan ini merupakan bagian dari realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemprov Jabar TA 2024 Rp6.674.957.432.817 atau 94,76% dari anggaran sebesar Rp7.044.213.675.439.
Pengadaan tersebut diserahterimakan pada 24 Desember 2024 dan telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 6534/KU.11.08/PSMK tanggal 24 Desember 2024.

Namun dalam realitasnya aturan dan perundangan dilabrak, dan “aroma busuk” pun terendus dari mulai penyusunan hps; penunjukkan langsung penyedia; dan indikasi proforma. Bahkan diduga terjadi konspirasi dalam pengadaan tersebut serta praktik monopoli. Akibatnya, potensi kebocoran keuangan daerah yang bersumber dari APBD I diduga miliaran rupiah.
Tidak hanya itu, dari hasil analisa data disimpulkan bahwa tidak sedikit kasus di Disdik Jabar TA 2024 mulai dari amburadulnya pengelolaan keuangan hingga kasus yang berpotensi merugikan keuangan daerah, antara lain pengelolaan retribusi dan Tefa; belanja gaji; tunjangan dan tambahan penghasilan guru.
Kemudian belanja tenaga ahli; bantuan operasional sekolah (BOS); biaya operasioanl pendidikan daerah (BOPD); penempatan realisasi belanja modal dan penempatan realisasi belanja barang dan jasa; dana hibah; Dana Alokasi Khusus (DAK); serta pembangunan fisik gedung kantor cabang pendidikan. Kasus-kasus tahun anggaran 2024 ini lebih fantastis dibanding tahun sebelumnya.
Berkaca kepada tata kelola keuangan dalam merealisasikan APBD Jabar dari tahun ke tahun di Disdik Jabar, tidak menutup kemungkinan potensi serupa terhadap terjadinya indikasi tabrak aturan yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang dan menjurus pada penyimpangan di tahun anggaran 2025, dapat terulang di balik efisiensi anggaran.
Hasil penelusuran Indoglobenews berdasarkan LKPP SIRUP TA 2025 paket kegiatan di Disdik meningkat. Data rekap terakhir diperbaharui Senin (17/11/2025), ada sebanyak 721 kegiatan yang terpampang beserta anggarannya.
Terkait masalah TOEIC, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto yang akan dikonfirmasi Indoglobenews pada Jumat (14/11/2025), tidak berada di kantor disdik. Menurut petugas resepsionis. “Hari ini saya belum melihat Pak Kadis. Sepertinya ada kegiatan di luar,” ucapnya. (Zulkifli Lubis)
