Dedi Mulyadi

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, mengacu pada pasal 41 undang Undang nomor 31 tahun 1999,dan pasal 2 peraturan pemerintah Nomor. 71tahun 2000,tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian pengharagaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menyebutkan bahwa setiap rang.organisasi masyarakat atau lembaga Swadaya masyarakat, berhak mencari, mencari, memperoleh dan mberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran kepada penegak Hukum dan /atau komisi mengenai mengenai perkara Tindak pidana Korupsi. Adapun permasalahan di RSUD jampang kulon, di antaranya hasil temuan BPK RI keterlambatan pekerjaan pembangunan Gedung Rawat inap lanjutan RSUD jampang kulon pada dinas kesehatan minimal sebesar Rp. 2.799,393,612,- kekurangan volume perkerjaan pembangunan gedung rawat inap RSUD jampangkulon pada dinas kesehatan sebesar Rp. 118,513,671,65,-kekurangan volume pekerjaan kontruksi pembangunan Gedung IPSRS RSUD Jampang kulon sebesar Rp. 43,979, 587,39,- dari temuan LHP BKPRI walaupun pihak rumah sakit bisa menunjukan surat Tanda setoran atau STS, tp perbuatan hukumnya sdh terjadi ujar Zack bodrex saat di konfirmasi di sekret bersama penguat anti korupsi jln Pudak bdg . Tuntutan sikap CSP segara dirkrimsus polda jabar menetapkan oknum tersangka, gubernur Jawa barat segera mencopot direktur RSUD jampang kulon tidak cermat dalam melakukan tugas dan tanggung jawab 2.PA, KPA atau PPPK, direksi lapangan dan PPHP, konsultan pengawas dan penyedia hrs bertangung jawab dalam kegiatan tersebut IMG-20250609-WA0013

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, mengacu pada pasal 41 undang Undang nomor 31 tahun 1999,dan pasal 2 peraturan pemerintah Nomor. 71tahun 2000,tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian pengharagaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menyebutkan bahwa setiap rang.organisasi masyarakat atau lembaga Swadaya masyarakat, berhak mencari, mencari, memperoleh dan mberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran kepada penegak Hukum dan /atau komisi mengenai mengenai perkara Tindak pidana Korupsi. Adapun permasalahan di RSUD jampang kulon, di antaranya hasil temuan BPK RI keterlambatan pekerjaan pembangunan Gedung Rawat inap lanjutan RSUD jampang kulon pada dinas kesehatan minimal sebesar Rp. 2.799,393,612,- kekurangan volume perkerjaan pembangunan gedung rawat inap RSUD jampangkulon pada dinas kesehatan sebesar Rp. 118,513,671,65,-kekurangan volume pekerjaan kontruksi pembangunan Gedung IPSRS RSUD Jampang kulon sebesar Rp. 43,979, 587,39,- dari temuan LHP BKPRI walaupun pihak rumah sakit bisa menunjukan surat Tanda setoran atau STS, tp perbuatan hukumnya sdh terjadi ujar Zack bodrex saat di konfirmasi di sekret bersama penguat anti korupsi jln Pudak bdg . Tuntutan sikap CSP segara dirkrimsus polda jabar menetapkan oknum tersangka, gubernur Jawa barat segera mencopot direktur RSUD jampang kulon tidak cermat dalam melakukan tugas dan tanggung jawab 2.PA, KPA atau PPPK, direksi lapangan dan PPHP, konsultan pengawas dan penyedia hrs bertangung jawab dalam kegiatan tersebut

Read More Read more about Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, mengacu pada pasal 41 undang Undang nomor 31 tahun 1999,dan pasal 2 peraturan pemerintah Nomor. 71tahun 2000,tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian pengharagaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menyebutkan bahwa setiap rang.organisasi masyarakat atau lembaga Swadaya masyarakat, berhak mencari, mencari, memperoleh dan mberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran kepada penegak Hukum dan /atau komisi mengenai mengenai perkara Tindak pidana Korupsi. Adapun permasalahan di RSUD jampang kulon, di antaranya hasil temuan BPK RI keterlambatan pekerjaan pembangunan Gedung Rawat inap lanjutan RSUD jampang kulon pada dinas kesehatan minimal sebesar Rp. 2.799,393,612,- kekurangan volume perkerjaan pembangunan gedung rawat inap RSUD jampangkulon pada dinas kesehatan sebesar Rp. 118,513,671,65,-kekurangan volume pekerjaan kontruksi pembangunan Gedung IPSRS RSUD Jampang kulon sebesar Rp. 43,979, 587,39,- dari temuan LHP BKPRI walaupun pihak rumah sakit bisa menunjukan surat Tanda setoran atau STS, tp perbuatan hukumnya sdh terjadi ujar Zack bodrex saat di konfirmasi di sekret bersama penguat anti korupsi jln Pudak bdg . Tuntutan sikap CSP segara dirkrimsus polda jabar menetapkan oknum tersangka, gubernur Jawa barat segera mencopot direktur RSUD jampang kulon tidak cermat dalam melakukan tugas dan tanggung jawab 2.PA, KPA atau PPPK, direksi lapangan dan PPHP, konsultan pengawas dan penyedia hrs bertangung jawab dalam kegiatan tersebut