
Buol , Indoglobe News
Pemerintah Kabupaten Buol menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, Rabu (16/10/2025).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Asisten II Sekretariat Daerah, serta sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah.
Sejumlah pejabat dilantik untuk menduduki jabatan strategis, di antaranya:
- Dadang Hanggi, SH. sebagai Staf Ahli Bupati Buol
- Nasir Andimaka sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Buol
- Moh. Sarip Badalu sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup
- Moh. Kasim Ali, SE. sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol
Selain itu, turut dikukuhkan beberapa pejabat pelaksana tugas (Plt.), yaitu:
• Plt. Camat Biau: Kahar Lamaka
• Plt. Camat Lakea: Abdullah Maatiala
• Plt. Sekretaris BPKAD: Dedi Salakea
• Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Buol: Moh. Yamin Rahim, SH., MH.

Dalam sambutannya, Bupati Risharyudi menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang telah mengabdi dan menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi untuk penyegaran dan peningkatan kinerja, bukan semata-mata pergantian posisi.
tegasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan seluruh pejabat menjalankan amanah dengan baik. Di era digital saat ini, masyarakat dapat dengan mudah memantau perkembangan kinerja pemerintah melalui media sosial, sehingga para pejabat dituntut untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjadi teladan dalam pelayanan publik.
Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting untuk memperkuat struktur pemerintahan daerah. Saya berharap para pejabat yang dilantik dapat bekerja profesional dan berkomitmen dalam menjalankan tugas, ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Buol terus berkomitmen meningkatkan kinerja birokrasi melalui penataan dan pengisian jabatan secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sudirman Sija IGN)
Rilis
Humas Kominfo Buol