
Ending ‘Aroma Busuk’ Proyek USB SMKN 1 Cijeungjing, Pejabat Disdik Jabar Menginap di Sel
BANDUNG indoglobenews.com – Aroma busuk pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Ciamis mulai tercium pada pertengahan tahun 2024. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut mangkrak. Selain itu struktur bangunan yang berdiri di tanah landai itu sangat tidak layak juga akan membahayakan bilamana digunakan.
Dari temuan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penyidikan. Dugaan pun mencuat bahwa pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing beraroma korupsi dan terjadi pelanggaran terhadap Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UURI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik telah meminta keterangan ahli dari Politeknik Negeri Bandung yang melakukan cek fisik di lokasi SMKN 1 Cijeungjing,” ucap Kajari Ciamis R Sudaryono pada jumpa pers, Rabu (17/9/2025), didampingi Kasi Pidsus M Herris Priyadi dan Kasi Intelejen Arif Gunadi.
Lanjutnya, penyidik telah meminta keterangan kerugian Negara dari BPKP Provinsi Jawa Barat untuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan Negara terhadap perkara ini. Dan pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp2.771.391.000.
“Dari rangkaian tersebut telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggunggjawab terhadap tindakan korupsi bangunan unit sekolah baru (USB) SMKN Cijeungjing TA 2023. Dan kami menetapkan tersangka berinisial EK selaku PPK di Disdik Jabar; JP selaku kontraktor pelaksana; S dan IS selaku konsultan pengawas,” jelas Sudaryono.

Sementara Kasi Pidsus M Herris Priyadi menerangkan bahwa EK ini selaku PPK yang bertugas sebagai pengendali kontrak tidak memenuhi tanggungjawabnya sebagai pejabat dengan tidak melakukan pengawasan dan tidak memastikan personil-personil yang turun ke lapangan itu seperti yang ada di dalam kontrak.
“JP sebagai pelaksana kontrak yang memenangkan kontrak dan menandatangani kontrak pada muara akhirnya dia sebagai direktur tidak melakukan pertanggungjawabannya dengan memilih personil yang tidak ada di dalam kontrak, tidak berkompeten dan tidak bersertifikasi,” kata Herris.
Sedangkan S dan IS itu lanjutnya, tidak mengirimkan ahli sebagaimana ditawarkan, yaitu ahli berijazah S1 dan bersertifikasi keahlian, yang mengirimkan IS yang notabene hanya tamatan SMK dan dan tidak berpengalaman serta dalam progres pengerjaannya tidak melaksanakan sesuai dengan perencanaan konsultan’
“Penahanan 20 hari ini merupakan penahanan sementara namun dapat diperpanjang selama 40 hari.
Penahanan ini untuk memperlancar pemeriksaan, menjaga penghilangan alat bukti, atau potensi melarikan diri,” tegas Herris.
Informasi yang dihimpun, pejabat Disdik Jabar berinisial EK beserta tersangka lainnya sekarang berada di Lapas Kelas IIB Ciamis. Kadisdik Jabar Purwanto dan Sekretaris Deden Saeful Hidayat yang dikonfirmasi awak Media IGN Jabar pada Rabu (15/9/2025), di Kantor Disdik Jabar, menurut petugas resepsionis sedang tidak di kantor. (Zulkifli Lubis/IGN Jabar)