
Bandung Indoglobenews
Koordinator pusat cendekiawan sariksa pasundan menyoroti lambat ya kinerja kejaksaan tinggi Jawa Barat dalam menangani dugaan indikasi Korupsi kegiatan permasalahan Gadobangkong pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan kerugian uang Negara..Zack Bodrex menegaskan sebagai wujud peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi mengacu pada pasal 41 undang-undang no 31 tahun 1999,dan pasal 2 peraturan pemerintah no 71 tahun 2000. Tentang tata cara peran serta dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang, organisasi masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana Korupsi. Adapun permasalahan kegiatan wisata Gadobangkong pelabuhan Ratu, di antaranya hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) keterlambatan pekerjaan dan volume kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biyaya ( RAB) Adapun Dinas perumahan dan permukiman Provinsi Jawa Barat bisa membuktikan STS surat tanda setoran tapi perbuatan melawan hukumnya sudah terjadi oknum, Kabid MR T tidak cermat dalam menjalankan tugasnya sampai proses lelang gagal 2 X penyedia pemenang proyek tersebut kompetensi mini, perusahaan sudah di tentukan titipan Mr.X. tuntutan CSP segera kasus ini naik ke tahap penyidikan, oknum pejabat Dinas perumahan permukiman Provinsi Jawa Barat dan penyedia/ pengusaha harus bertanggung jawab,…(Tim redaksi IGN)