
SRAGEN INDOGLOBENEWS.COM – Dugaan kabut transparansi menyelimuti BPR Delanggu Raya Cabang Sragen. Seorang nasabah, Sugiyem plosokerp kuniran sine Ngawi, mempertanyakan aliran dana Rp10,7 juta dalam proses kredit yang hingga kini tak kunjung dijelaskan secara terang oleh pihak bank.
Pengajuan kredit sebesar Rp110 juta yang dilakukan pada 30 Juli 2024 untuk kebutuhan kerja ke Taiwan justru berujung tanda tanya. Nasabah mengaku hanya menerima Rp2 juta secara tunai, sementara sisanya terpotong dan mengalir ke sejumlah pihak tanpa penjelasan rinci.

Yang menjadi sorotan, muncul angka Rp10,7 juta yang tidak pernah dipahami secara jelas oleh nasabah sejak awal pencairan. Tidak adanya transparansi sejak awal inilah yang memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana kredit tersebut.
Pihak bank menyebut dana tersebut masuk dalam skema angsuran. Namun pernyataan itu dinilai tidak menjawab inti persoalan karena tidak disertai rincian terbuka sejak awal transaksi dilakukan.

Upaya klarifikasi langsung pada 9 Maret 2026 pun berujung buntu. Customer Service tak memberikan jawaban, sementara pihak marketing Guntur hanya menyebut kasus telah ditangani pusat dan OJK.
Lebih ironis, hingga hampir satu minggu, pihak bank tetap memilih diam tanpa kejelasan lanjutan.
Sikap bungkam ini memicu pertanyaan serius: ada apa dengan dana Rp10,7 juta tersebut?
Pihak kuasa menilai, diamnya bank justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan yang berpotensi merugikan nasabah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi komitmen transparansi perbankan daerah. OJK pun didesak untuk tidak hanya menjadi penengah, tetapi bertindak tegas mengungkap fakta sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Delanggu Raya Cabang Sragen belum memberikan klarifikasi resmi.
Jurnalis: Hendri Siswanto

