
Indoglobenews Kab Bandung, – Rencana warga Cimahi untuk berinvestasi di wilayah Desa Jatisari Kec Cangkuang Kab Bandung dengan berbagai perencanaan yang sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya harus terhenti dikarenakan Kebijakan Kepala Desa Jatisari yang tidak seirama dengan program kerja Kementerian Atr/BPN Kenyataan ini dialami oleh Bapak (TP) warga Cimahi harus mengurus surat tanah yang dibelinya dari warga desa Jatisari Kec Cangkuang tersebut melalui proses standar/umum tidak direkomendasikan melalui program PTSL, Ungkap Pembeli Tanah pada awak media, Ada kekhawatiran akibat Bapak (TP) tidak memenuhi permintaan sejumlah uang oleh Kades Jatisari untuk pengurusan dokumen tanah (sertifikat)
Menindaklanjuti Informasi yang dihimpun awak IGN pada Rabu, 11 Juni 2025 melalui telepon seluler dari Bapak (TP) selaku pembeli tanah, Sebagai dasar melakukan konfirmasi-klarifikasi kepada Kepala Desa Jatisari perihal alasan yang menyebabkan proses pengurusan dokumen tanah tidak melalui PTSL dimana pemerintah pusat melalui Kementerian Atr-BPN menyampaikan kepada masyarakat agar mengurus dokumen kepemilikan tanahnya ( sertifikat ) melalui program PTSL,
Dimana program PTSL itu sendiri bertujuan Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat dengan cara yang cepat, sederhana, dan terjangkau. Sederhananya Program PTSL itu adalah Upaya pemerintah untuk mensertifikatkan tanah secara gratis dan serentak di suatu wilayah.
Apakah karena lewat proses PTSL tidak berbiaya?
Ini yang patut dijelaskan oleh Kades Jatisari, Bahkan Bapak TP mempertanyakan perihal Warkah dan AJB tanah yang telah dibayar hingga berita ini diterbitkan belum juga diselesaikan oleh Kades Jatisari sementara biaya penerbitan surat (Warkah dan AJB) sudah diterima dari pembeli/Bapak TP. (DS)