
SRAGEN INDOGLOBENEWS.COM– Keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2026 sebesar 7,124 persen kini berada di tengah pusaran kritik. Di balik angka kenaikan sebesar Rp155.500 tersebut, membayang kekhawatiran besar mengenai masa depan investasi di wilayah yang sempat digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru di Jawa Tengah ini.
Bagi para pelaku usaha, kenaikan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman bagi daya saing daerah. Dananjaya, salah satu pengusaha lokal Sragen, memperingatkan bahwa tren kenaikan upah yang signifikan dapat menjadi penghalang bagi masuknya modal baru.
“Dampaknya mungkin tidak begitu terasa bagi pengusaha kecil seperti saya, tapi bagi investor asing dan pemodal besar, ini masalah serius. Mereka sangat bergantung pada efisiensi biaya tenaga kerja,” ujar Dananjaya.

Menurutnya, daya tarik utama Sragen selama ini adalah nilai upah yang kompetitif, yang memicu migrasi perusahaan-perusahaan besar dari Jakarta ke Sragen. Jika keunggulan ini hilang, bukan tidak mungkin rencana ekspansi para investor tersebut akan dibatalkan (cancelled).
Sentimen negatif investor kian diperparah dengan rekam jejak birokrasi dan stabilitas wilayah. Dananjaya menyinggung kegagalan Sragen menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akibat buruknya sosialisasi pengambilalihan lahan dan indikasi “permainan” di tingkat desa.
Gejolak sosial dan demonstrasi pada 2023 silam telah mengakibatkan pembatalan status otonomi khusus ekonomi tersebut. Kini, dengan kenaikan UMK yang dianggap tidak mempertimbangkan aspek makro, pemerintah daerah dinilai sedang “berjudi” dengan kepercayaan investor.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Sragen, Rina Wijaya, mengonfirmasi bahwa usulan UMK 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.337.700, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 2.182.200.
Rina mengakui bahwa keputusan ini merupakan hasil kompromi yang sulit antara pemerintah, perguruan tinggi, dan serikat pekerja, meskipun pihak pengusaha memiliki catatan keberatan sendiri. Keputusan final kini berada di meja Gubernur Jawa Tengah dan dijadwalkan terbit 24 Desember ini.( Eny )
