
Poto : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen dr.Udayanti Proborini, menegaskan Pemerintah siap jamin pelayanan kesehatan warga yang PBI Non Aktif, Selasa 10/2/2026//poto dokumentasi Bisri Mustofa IGN.
SRAGEN INDOGLOBENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen berkomitmen memberikan jaminan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu, menyusul adanya penonaktifan sekitar 17.000 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, dr. Udayanti Probororini, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Pihaknya telah menyiapkan skema reaktivasi maupun pengalihan anggaran ke APBD bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Menurut dr. Udayanti, peserta PBI JK yang dinonaktifkan pusat masih bisa diaktifkan kembali (reaktivasi) melalui Dinas Sosial, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau katastrofik.
“Ketika ada penonaktifan, ada mekanisme reaktivasi. Artinya, ketika pasien menderita penyakit katastrofik, itu bisa diaktifkan kembali dengan membawa keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk prosesnya,” ujar dr. Udayanti saat ditemui di kantornya hari ini.
Dinkes Sragen telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Puskesmas dan manajemen rumah sakit di Sragen untuk tetap memberikan pelayanan kepada pasien, meskipun status kepesertaan BPJS nya mendadak non aktif.
Pasien yang membutuhkan perawatan jangka panjang seperti Hemodialisa (cuci darah) atau asma tetap harus dilayani. Selain itu petugas diminta mengecek kepesertaan setiap tanggal 1 dan segera melaporkan jika ditemukan pasien tidak mampu yang kepesertaannya terputus.

“Kami sudah sampaikan, yang penting dilayani dulu pasiennya. Urusan pengaktifan itu proses selanjutnya yang akan kami urus,” tegasnya.
Bagi warga yang tidak bisa direaktivasi melalui jalur Kemensos namun masuk kategori tidak mampu secara ekonomi, Pemkab Sragen akan meng-cover melalui jalur PBI APBD. Saat ini, Pemkab Sragen telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 31 miliar untuk menjamin sekitar 68.000 jiwa.
Meskipun jumlah kepesertaan PBI APBD tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang sempat mencapai 93.000 jiwa karena keterbatasan anggaran, Pemkab tetap memprioritaskan warga di desil 1 sampai 5.
“Kalau memang keluarga tidak memungkinkan untuk membiayai, pemerintah daerah pasti akan berperan. Kami melihat dulu, kalau memang dia membutuhkan perawatan jangka panjang, kami bantu dengan mekanisme yang ada di APBD,” pungkas dr. Udayanti.*( BisMus)
