
SRAGEN INDOGLOBENEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan. Merespons cepat aksi warga yang menanam pohon pisang di ruas jalan wilayah Kecamatan Sumberlawang sebagai bentuk protes, DPU melalui Bidang Bina Marga langsung menerjunkan tim untuk melakukan penanganan darurat.
Kepala Bidang Bina Marga DPU Sragen, Aribowo Sulistyo, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak begitu menerima laporan pada Senin (9/2/2026) lalu. Sebagai langkah awal, tim di lapangan memasang rambu pengaman berupa kerucut (cone) untuk meminimalisir risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
“Esok harinya, Selasa pagi, tim langsung melakukan pengurugan dengan sirtu (pasir batu) di titik-titik yang rusak,” ujar Aribowo saat dikonfirmasi Rabu (11/2/2026)
Meski saat ini penanganan masih bersifat darurat atau pemeliharaan sementara, Aribowo memastikan bahwa perbaikan permanen telah masuk dalam peta jalan pembangunan infrastruktur Kabupaten Sragen. Ruas Gading–Jati dan Jati–Sumberlawang direncanakan akan masuk dalam paket rekonstruksi besar pada tahun anggaran 2026 ini. Saat ini, pihaknya tengah mematangkan persiapan perencanaan untuk proses tender umum.

Terkait anggaran pemeliharaan jalan, Aribowo memaparkan bahwa pada tahun 2025 lalu dialokasikan dana sekitar Rp13 miliar. Lantas pada 2026 ini berada di kisaran Rp11 miliar. “Namun, nilai tersebut masih berpotensi bertambah jika usulan dalam anggaran perubahan disetujui,” jelasnya.
Di sisi lain, Aribowo juga menyoroti salah satu faktor utama penyebab cepatnya kerusakan jalan di wilayah tersebut, yakni banyaknya kendaraan berat atau truk tronton yang melintas melebihi kapasitas beban jalan. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan kategori kelas 3 yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.
“Seharusnya kendaraan berat lewat jalur Provinsi, misalnya dari Gabugan ke arah Gemolong. Tapi banyak yang mengambil jalan pintas lewat jalan kabupaten ini,” keluhnya.
Terkait pelanggaran kelas jalan tersebut, pihaknya mengaku telah memasang rambu-rambu yang jelas di sepanjang jalur tersebut. Namun, untuk penindakan dan pengalihan arus, DPU akan terus berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai instansi yang memiliki kewenangan terkait pengaturan kelas jalan dan lalu lintas. ( Wah )
