
PURWAKARTA, Indoglobenews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa pemasangan polisi tidur pada jalan baru senilai Rp2,33 miliar adalah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).
Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran warga dan pemerhati bahwa maraknya polisi tidur ilegal dapat merusak infrastruktur yang baru saja selesai dibangun, pada Kamis (11/12).
Proyek pengaspalan jalan penghubung tiga desa yang dikerjakan CV. Fajar Anugrah sejak Agustus 2025 telah diterima secara positif warga.
Namun, muncul keluhan dari Forum Masyarakat Peduli Desa Parakanlima yang diwakili Giri, terkait pemasangan alat pembatas kecepatan non-standar oleh warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) DPUTR Purwakarta, Dina Cahyadi, memberikan penjelasan tertulis untuk mengklarifikasi tata kelola jalan.
Berikut tiga poin utama penjelasan resmi DPUTR
Mekanisme Serah Terima
Proses akhir proyek mengikuti kontrak,dimulai dengan permohonan mutual check dari penyedia jasa dan diakhiri dengan Berita Acara Serah Terima.
Kewenangan Pemasangan
Polisi tidur dan rambu jalan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dishub selaku penanggung jawab manajemen lalu lintas. Pemasangan oleh individu atau kelompok tanpa koordinasi adalah pelanggaran.
Pemeliharaan Jangka Panjang
Perlunya studi kelayakan(feasibility study) untuk menentukan kelas jalan dan skema pemeliharaan berkelanjutan.
Dari sisi warga, Yuli, salah seorang penerima manfaat, mengakui akses jalan kini lebih lancar.
Sementara itu, Anggota DPRD Purwakarta, Asep, berharap infrastruktur ini dapat mendongkrak perekonomian masyarakat.
Situasi ini menyoroti dilema antara kebutuhan mendesak akan keselamatan lalu lintas di tingkat komunitas dengan perlindungan investasi infrastruktur publik.
Polisi tidur ilegal berisiko merusak konstruksi jalan, membahayakan pengguna, dan bertentangan dengan peraturan.
Respons DPUTR menggarisbawahi pentingnya solusi kolaboratif.
Masyarakat dan pemerintah desa yang memerlukan pembatas kecepatan harus mengajukan permohonan resmi melalui saluran yang tepat ke Dishub untuk mendapatkan instalasi yang memenuhi standar teknis dan hukum.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya verifikasi dan konfirmasi berlapis Indoglobenews.com untuk menyajikan informasi yang akurat dan memberikan ruang jawab yang proporsional kepada pihak berwenang.
(Irwan DS)
