
Indoglobenews Kab Cirebon,- Sumpah jabatan bagi seorang pejabat public tidak serta merta menjadi jaminan untuk Amanah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan sebelumnya, Perihal ini menjadi suatu permasalahan Hukum yang sedang di tangani pihak Kejari Kab Cirebon dimana perlakuan salah seorang pejabat utama Dinas DPKPP kab Cirebon menambah deretan masalah dalam menggunakan anggaran yang semestinya dipergunakan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase ( saluran air ) namun faktanya tidak sesuai dengan yang ada dilapangan.
Sering di ingatkan oleh Kejakasaan Agung , ST Burhanuddin agar prilaku Korupsi di Berantas namun masih saja tindakan tersebut terjadi,Entah hasutan apa yang merundung Kepala Dinas DPKPP Kab Cirebon tersebut ( adil Prayitno ) beserta beberapa orang jajarannya ( 6 orang ) turut serta melakukan tindakan korupsi tersebut yang jelas jelas menciderai kepercayaan masyarakat kab Cirebon khususnya, Tanpa tedeng aling aling Kejari Kab Cirebon, ujar Yudhi Kurniawan (Kajari) merespon dengan cepat laporan masyarakat namun tetap mengedepankan azas kepatutan hukum seperti apa yang menjadi penegasan Kakagung beberapa waktu dalam sebuah konfrensi persnya.
Akibat dari tindakan AP dan jajarannya tersebut Negara melalui Dinas DPKPP Kab Cirebon telah dirugikan pejabatnya sendiri berinisial (AP) sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan nilai kerugian yang ditimbulkan setelah melalui pemeriksaan estafet yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari sebesar Rp 2,6 Milyar, permasalahan korupsi pada Dinas DPKPP kab Cirebon ini menjadi contoh bagi dinas lainnya agar berhati hati dalam pengelolahan keuangan ketika melaksanakan program kerjanya karena semua itu dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat serta salah kesuksesan sebuah instansi dalam pelaksaan program kerjanya, tutup Yudhi.(DS/ign jbr)