
Bandung, Indoglobenews – Resiko gagalnya transaksi kliring menjadi tanggungjawab penuh pihak bank selaku pengirim awal uang nasabah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 2011 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Sementara ketentuan pelaksana diatur pada Peraturan Bank Indonesia, yakni PBI No.14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, serta Surat Edaran Bank Indonesia No.15/23/DASP tentang Penyelenggaraan Transfer Dana.
Fakta di lapangan, gagal transaksi kliring dialami PT Multi Terminal Indonesia (MTI) saat melakukan transfer Rp4,5 miliar melalui Bank Mandiri Cabang Tanjung Priok Jakarta dengan Nomor Cek BG 1211 ke Cabang Bank Central Asia (BCA) di Jl Riau Bandung atas nama Adito Wibowo Jhohar.
Hingga pemberitaan ini uang miliaran rupiah tersebut tidak sampai ke penerima. Sumber Indoglobenews mengungkapkan, bahwa bukan hanya ketidapastian namun pertanggungjawaban pihak bank juga tidak jelas.
“Sudah tiga bulan lamanya. Tidak hanya kami selaku penerima maupun pengirim mengalami kerugian. Yang paling dirugikan adalah kami sebagai penerima karena uang tersebut untuk pembayaran proyek yang sudah selesai dikerjakan,” ucap sumber Indoglobenews, Sabtu (3/1/2026).
Patut Diusut
Belum terkirimnya uang nasaban Bank Mandiri Tanjung Priok Jakarta kepada yang dituju, yakni pemilik rekening Bank Central Asia (BCA) Cabang di Jl Riau Bandung atas nama Adito Wibowo Jhohar, mencuatkan tandanya. Bahkan menilik dari jumlah miliaran yang gagal transaksi kliring menumbuhkan kecurigaan.
Pasalnya jangankan berbulan-bulan, dalam hitungan hari tidak termasuk hari libur atau di luar jam kerja uang tersebut harus secepatnya terkirim. Dan pihak bank, dalam masalah ini yakni Bank Mandiri Cabang Tanjung Priok Jakarta Utara bukan sekedar memberitahukan akan tetapi menunjukkan tanggungjawab dan kepastian yang jelas, termasuk pertanggungjawaban penuh terkait penggantian kerugian yang dialami nasabah sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
Sumber Indoglobenews mengungkap, masalah ini sudah dikonfirmasikan ke Bank Mandiri Cabang Tanjung Priok. Menurutnya, pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa uang tersebut sudah terkirim. Sementara hasil konfirmasi ke Bank Central Asia (BCA) Cabang di Jl Riau Bandung menyatakan bahwa tidak ada transfer sebesar Rp4,5 miliar.
Sedangkan konfirmasi ke pihak Bank Indonesia di Jakarta sudah dilakukan namun pihak yang berkompeten memberikan klarifikasi tidak berhasil ditemui. “Keterangan yang kami dapat dari pihak bank bahwa uang tersebut tertahan di Bank Indonesia. Benar atau tidaknya kami tidak tahu kerena belum berhasil menemui pihak yang berkompeten memberikan penjelasan di Bank Indonesia,” ungkapnya.
Alur aturan dan Perundangan
Merujuk Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tertang Perbankan, menyatakan bahwa usaha bank umum meliputi memindahbukukan baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah. Dan yang paling sering dilakukan oleh masyarakat, yakni penggunaan jasa transfer.
Kliring adalah proses penyelesaian transaksi keuangan (warkat atau data elektronik) antarbank secara berkala dan kolektif, di mana saldo dihitung dan dipindahkan pada waktu tertentu melalui sistem khusus seperti Sistem Kliring Bank Indonesia (SKNBI) yang dilaksanakan Bank Indonesia.
Tujuannya memperlancar pembayaran non-tunai, efisien, aman, dan lebih murah dibanding RTGS, untuk transfer dana nominal kecil hingga menengah, mencakup kliring debit (pembayaran) dan kredit (penagihan).
Dasar hukum utama, yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dimana memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan menyelenggarakan kliring antarbank dalam mata uang rupiah maupun valuta asing; serta Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yakni mengatur operasional kliring pada bank umum nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini diatur melalui beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI), di antaranya PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan SKNBI, yang mencakup mekanisme transfer dana elektronik; PBI No. 23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran. Peraturan ini menjadi acuan integrasi teknologi transaksi; serta PBI No. 7/18/PBI/2005: mendefinisikan kliring sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar peserta.
Teknisnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 22/7/PBI/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yakni terkait jam Operasional SKNBI; Solusi Transaksi Real-Time; serta Dampak Hari Libur dimana transaksi kliring yang dilakukan pada akhir pekan atau hari libur nasional akan diproses saat jam operasional bank dibuka kembali.
Layak Digiring ke Ranah Hukum
Terkait masalah ini, Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengatur dan penjaga kelancaran sistem pembayaran. Padahal Bank Indonesia berkewajiban menjaga stabilitas nilai rupiah melalui pengelolaan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan di wilayah kerjanya yang mencakup 16 kabupaten/kota.
Sementara Bank Mandiri Cabang Tanjung Priok selaku pihak pertama yang melakukan transfer diduga melakukan wanprestasi dikarenakan gagal memenuhi tugasnya kepada nasabah PT MTI sebab transaksi kliring Rp4,5 miliar tidak sampai yang dituju, yakni ke penerima atas nama Adito Wibowo Jhohar selaku nasabah Bank Central Asia (BCA) Cabang di Jl Riau Bandung.
Menyoal keterangan yang diperoleh dari sumber Indoglobenews, berdasarkan informasi dari pihak bank bahwa uang Rp4,5 miliar tertahan di Bank Indonesia, layak ditelusuri kebenaran dan keberadaannya.
Lambatnya waktu dan bertele-telenya prosedur penanganan serta minusnya pertanggungjawaban yang diduga saling lempar hingga pengalihan terhadap “isu regulasi” dampak naiknya Purbaya sebagai Menteri Keuangan, seperti dituturkan sumber menjadi penyebab mandeg. Ini juga menimbulkan tanda tanya bahkan kecurigaan.
Pertanyaan sederhana, mengendap dimanakah sekarang dana nasabah PT MTI Rp4,5 miliar? Pasalnya, kasus gagal transaksi kliring ini ada lingkaran tiga pihak perbankan, yakni Bank Mandiri Cabang Tanjung Priok Jakarta Utara selaku pengirim awal; Bank Central Asia Jl Riau Bandung selaku bank yang dituju; serta Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring.
Tidak menutup kemungkinan diduga ada “lingkaran setan” dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yakni potensi penipuan yang membuat sistem menunda transaksi hingga verifikasi selesai. Karena seharusnya persoalan ini cepat teratasi cepat namun hingga pemberitaan ini masih berlarut-larut.
Logika sederhana, jika gagal transaksi kliring maka uang nasabah kembali ke rekening pemiliknya. Bukankah bank dipagari mekanisme yang wajib patuh dan tunduk terhadap aturan dan perundangan, juga menjaga rasa aman dan kepercayaan publik (nasabah)?
Informasi yang diperoleh Indoglobenews berdasarkan keterangan sumber, ada surat bersifat rahasia ditujukan kepada Kepala Bank Mandiri Cabang Tanjung Priok dan Kepala BCA cabang Jalan Riau Bandung; Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus; serta Departemen Kliring dan Transaksional yang ditindaklanjuti Departemen Pengawasan Khusus dan Transaksi Efek (DPKT) pada Desember 2025 terkait gagal transaksi kliring Rp4,5 miliar.
Sumber mengungkap, jawaban tersebut merupakan balasan setelah Bank Mandiri Cabang Tanjung Priok bersurat pada November 2025. Bocornya surat tersebut menegaskan bahwa persoalan ini merupakan fakta lapangan yang belum tertuntaskan. Bilamana terjadi dugaan adanya “lingkaran setan” yang merugikan (nasabah), maka masalah ini patut digiring ke ranah hukum. (Zulkifli Lubis/IGN Jabar)
