
SRAGEN INDOGLOBENEWS .COM.- Setelah Camat Miri,Camat Sumberlawang,Camat Ngrampal Kabupaten Sragen keluarkan surat nomor 100.19/281/035/2025 ,hal pembatalan rekomendasi ,surat di tujukan kepada Kepala Desa Klandungan tertanggal 17 juli 2025 di tanda tangani oleh Camat Ngrampal Edy Widodo S.STP.M.SI.
Polemik uji kompetensi perangkat desa kerja sama dengan LPPM UGM Yogyakarta yang jelas fiktif,kini mulai menemui titik terang, setelah terbit 3 poin rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Sragen, pengembalian uang yang digunakan untuk biaya LPPM UGM fiktif Rp 62, 8 juta, pencabutan SK perangkat desa terpilih dan uji kompetensi perangkat desa di ulang.
Satu Desa Girirejo Kecamatan Miri yang telah melaksanakan seluruh rekomedasi, dan telah menggelar uji kompetensi perangkat desa ulang sudah dilaksanakan dan hasilnya, peserta rangking dua mengalahkan peserta rangking satu produk LPPM UGM fiktif.
Pada tanggal 17 juli 2025 Camat Sumberlawang dan Kecamatan Ngrampal keluarkan pembatalan rekomendasi ,dalam uraiannya laporan hasil audit investigasi dugaan dokumen fiktif dalam penyaringan perangkat desa .
Rekomendasi Camat Sumberlawang nomor 141/117/042/2023 tanggal 12 April 2023 tentang persetujuan proses pengisian perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan dilingkungan pemerintah Desa’ Jati Kecamatan Sumberlawang Sragen dinyatakan batal.

Rekomendasi Camat Ngrampal nomor 140/75-035 /2023 tanggal 12 Februari 2023 tentang persetujuan proses pengisian perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan calon peserta perangkat desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen dinyatakan batal.
Sri Bekti Koordinator LSM Sragen bersatu menyambut baik langkah Camat Miri , Camat Sumberlawang dan Camat Ngrampal yang telah keluarkan pembatalan rekomendasi tentang persetujuan proses pengisian perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan perangkat desa dan pengangkatan perangkat desa yang menggunakan nilai hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh pihak ketiga selaku pelaksana uji kompetensi yang tidak sah ,itu paling tepat’ tegasnya.
Sri Bekti tak ada alasan lain bagi Kades Jati,Kades Sambungmacan dan Kades Klandungan, segera menggelar ujian perangkat desa ulang, Saya apresiasi Desa Gilirejo Kecamatan Miri sudah melaksanakan rekomendasi dari Inspektorat Sragen dengan baik,dan hasilnya juga sangat baik, Saya mendesak tiga Desa segera menggelar uji kompetensi perangkat desa ulang, Saya tegaskan Uji kompetensi perangkat desa ulang itu wajib dan harga mati ” tegasnya.
Ia baru mengetahui 3 Camat yang telah keluarkan surat pembatalan rekomendasi, untuk Camat Sambungmacan hingga sekarang,saya belum mendapatkan bukti suratnya.
LSM Sragen bersatu bersama elemen masyarakat mendesak kepada Kades Jati, Kades Sambungmacan dan Kades Klandungan segera menggelar ujian perangkat desa ulang,dan non aktifkan perangkat desa produk LPPM UGM fiktif, selama ini menikmati uang tunjangan dan menikmati hasil bengkok,selama kurang lebih 2 tahun,itu harus dipertanggung jawabkan,itu masuk merugikan keuangan negara ” tegas Sri Bekti bos Penamas.
Sebenarnya warga Desa Jati, Desa Sambungmacan dan Desa Klandumngan bersama LSM Sragen bersatu di rumah makan Sako Sragen, mendesak Kades segera copot perangkat desa yang terpilih melalui uji kompetensi yang di gelar oleh LPPM UGM fiktif,dan segera menggelar ujian perangkat desa ulang transparan dan akuntabel ,kembalikan uang tunjangan yang telah diterima selama menjabat perangkat desa, dan Kades jangan ulur ulur waktu saja hal itu disampaikan oleh Sariman tokoh masyarakat Desa Jati, Sumberlawang.( Wah )
