
WONOGIRI INDOGLOBENEWS.COM– Di kutip dari Media sosial Warga Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri berinisial W alias G (31) tak lagi bisa tidur nyenyak. Pria tersebut harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik orang lain.
Kasus ini bermula dari laporan RH, warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri Kota, pada 15 November 2025. Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor Yamaha N-Max miliknya tidak dikembalikan dan justru digadaikan oleh pelaku tanpa seizin pemilik.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, sepeda motor tersebut awalnya memang berada dalam penguasaan pelaku.
Namun, pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan korban dengan menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain senilai Rp5 juta.
“Pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa hak dan tanpa seizin pemilik,” jelas AKP Anom Prabowo, Selasa (3/2/2026).
Setelah perkara dilimpahkan dari Polsek Wonogiri Kota, Unit I Satreskrim Polres Wonogiri bersama Tim Resmob melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada 1 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max yang sebelumnya telah digadaikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan atau mempercayakan kendaraan dan barang berharga kepada orang lain.
“Segera laporkan ke kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana,” pungkas AKP Anom.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggadaikan barang milik orang lain, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
Waspadalah. Waspadalah.(HS)
