
SRAGEN INDOGLOBENEWS .COM — Kesigapan jajaran Polres Sragen kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Gemolong yang diback up Unit Reskrim Polsek Miri dan Polsek Sumberlawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelaku kurang dari 24 jam sejak laporan diterima dari korban.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di depan pintu masuk TK ABA 1 Gemolong, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Kejadian bermula saat korban, Hayin Noor Amira, berangkat dari rumah menuju sekolah untuk menyiapkan kegiatan belajar mengajar.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2016 di depan gerbang sekolah. Tanpa disadari, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal dan menempel di kendaraan.

Korban kemudian masuk ke dalam sekolah untuk melakukan aktivitas. Sekitar satu jam kemudian, saksi yang merupakan rekan korban datang ke sekolah dan menanyakan apakah sepeda motor korban dipinjam oleh anggota keluarganya, lantaran saksi melihat sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh seseorang.
Mendengar hal tersebut, korban segera menuju ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gemolong untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gemolong langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar lokasi. Dari hasil analisis, petugas memperoleh petunjuk kuat mengenai identitas pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Andre Irvan (36) warga Sumberlawang, di wilayah Karanganyar. (BiMush)
