
Tolitoli, IndoglobeNews
Penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli Sulawesi Tengah kembali melakukan Pemeriksaan terkait pendalaman Kasus Proyek 5,6 M Pasar Galumpang Kecamatan Dakopemeang di Kabupaten Kota Cengkeh Tolitoli.
Pemeriksaan kali ini menyasar pada Kontraktor Pelaksana atas nama Benny Candra.
“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus Napitupulu, SH.MH, yang dikonfirmasi Media ini membenarkan adanya pemeriksaan terhadap rekanan Bannya Candra. Menurut orang nomor satu dijajaran Kejaksaan Tolitoli itu, bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan Perdana untuk diperiksa. Namun kata Kajari pemeriksaan Benny Candra masih sebatas saksi.
“Hari ini pemanggilan Perdana untuk Benny Candra sebagai saksi pada tahap penyidikan. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Tandas Kajari Tolitoli Albertus.
Saat ditanya soal jumlah orang yang berpotensi bakal tersangka, Kajari mengatakan hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidikan untuk menentukan siapa yang bakal dimintai pertanggungjawaban. Sebut Kajari lagi.
“Ia menambahkan, menyangkut jumlah kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan.
” Untuk kerugian Negara lagi dimintakan perhitungan ke ahlinya, tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Proyek pasar Galumpang dengan kerugian negara 5,6 Miliar, terhadap pihak pihak terkait seperti Dinas Perdagangan Tolitoli telah di undang untuk dimintai keterangannya, namun
dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa pembangunan pasar tersebut telah mengalami keterlambatan perjanjian kontrak pada Desember tahun 2018, dan berakhir dengan pemutusan kontrak. namun disisi lain pihak PPTK Dinas Perdagangan Tolitoli telah membayarkan sebesar Rp 3.246.979.000 ke pihak Beny Chandra selaku kontraktor.
“Beny Candra selaku Kontraktor proyek pasar rakyat di Desa Galumpang Kecamatan Dakopemeang juga telah diperiksa selama 8 Jam dan menjawab pertanyaan penyidik sebanyak 30 pertanyaan.
Sementara itu, sumber resmi di Kejari Tolitoli mengatakan sebelumnya kontraktor pelaksana Beny Candra saat pemeriksaan penyidik Kejaksaan sempat mangkir dua kali dari panggilan Tim Penyidik. Termasuk hari ini Benny Candra kembali mangkir dari panggilan Jaksa untuk diperiksa sebagai saksi setelah kasus tersebut naik ketahap penyidikan.
Namun apabila dipanggilan berikut nya yang bersangkutan masih enggan untuk hadir, maka untuk kepentingan penyidikan maka akan dilakukan penjemputan paksa, tandasnya**.
(K.Saputra)