
Kubu Raya, Kalbar -Indoglobenews
Publik kembali dikejutkan dengan beredarnya foto kartu tanda anggota (KTA) salah satu media online bernama Nusantara News yang diduga digunakan untuk membekingi aktivitas sebuah SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jum’at (17/10).
Kasus ini mencuat setelah tim investigasi awak media menemukan dugaan praktik pelanggaran distribusi bahan bakar bersubsidi di SPBU 65.783.01 Rasau. Tim tersebut mendapati indikasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke puluhan jerigen tanpa prosedur resmi. Berdasarkan temuan di lapangan, para jurnalis mencoba mengonfirmasi pihak manajemen SPBU 65.783.01, namun perwakilan pengelola tidak dapat ditemui di lokasi.
Beberapa media kemudian mempublikasikan temuan tersebut. Tak lama berselang, beredar foto KTA dari salah satu media bernama Nusantara News yang mencantumkan nama seseorang berinisial SG, disebut sebagai wakil pimpinan redaksi (Wapimpred). Dalam komunikasi yang beredar di kalangan wartawan, SG disebut-sebut meminta agar konfirmasi dilakukan melalui pemilik media.
Sementara itu, pimpinan umum media Nusantara News berinisial IKR sempat melakukan komunikasi dengan beberapa awak media lain guna menghindari kesalahpahaman terkait pemberitaan yang sudah terbit. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Sabtu pukul 10.00 WIB, namun kemudian ditunda atas permintaan pihak media tersebut dan dijanjikan akan dilanjutkan pada hari Senin.
Meski belum ada klarifikasi resmi, munculnya pemberitaan balasan dari beberapa media yang mengutip nama Nusantara News memunculkan dugaan adanya upaya untuk membela SPBU 65.783.01 yang sebelumnya diberitakan melakukan pelanggaran. Hal ini memantik reaksi publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang adanya oknum media yang menyalahgunakan profesi kewartawanan.
“Jika benar ada media yang berperan sebagai pelindung atau beking bagi pelaku pelanggaran, maka itu jelas mencederai marwah pers dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar salah satu pemerhati media di Pontianak, Sabtu (18/10).
Ia menegaskan bahwa Dewan Pers perlu segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut, terutama apabila KTA digunakan untuk kepentingan non-jurnalistik seperti membela perusahaan yang tengah disorot publik.
Dalam Kode Etik Jurnalistik yang diatur Dewan Pers, pasal 6 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima imbalan untuk mempengaruhi isi berita. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berimplikasi pada teguran, pencabutan verifikasi media, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Namun miris nya lagi belum sempat melakukan pertemuan lanjutan,tiba tiba muncul berita di beberapa media online bahasa Klarifikasi dari humas SPBU 65.783.01 yang menjelaskan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur, berdasarkan klasifikasi media tersebut tim investigasi awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu media online yang menayangkan berita tersebut yang berinisial (H),Ia menjelaskan bahwa berita klarifikasi tersebut dia dapat dari saudara (M) dari media lain, lebih lanjut (H) menjelaskan bahwa dirinya menayangkan berita tersebut di beri biaya 200.000 ribu rupiah, satu link ungkapnya saat di konfirmasi awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nusantara News belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka dan proporsional.
Sumber : Tim Liputan
Red/Tim*