Gowa.Indoglobenews.com -Kasus dugaan korupsi Prof Dr Syahrir Mallongi yang dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan whatsapp kasi Penkum Idil Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan ke whatsapp pribadi ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi.
Ketua DPP Lsm Gempa menanyakan laporannya ke kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan ( Idil) terkait dugaan korupsi Keporasi Bung/ KPN Bung yang pelakunya diduga kuat mantan ketua Koperasi Bung Prof Dr.Syahrir Mallongi dijawab oleh Kasi Penkum,bahwa kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Dengan dipindahkannya laporannya Lsm Gempa Indonesia terkait perihal Laporan dugaan tindak pidana korupsi dan Penyalahgunaan kewenangan di Koperasi Bung /KPN Bung yang dilaporkan tanggal 05 Nopember 2021,maka minggu depan akan di sambangi lagi Kejaksaan Negeri Makassar di Jalan Hertasnin oleh anggota tim investigasinya,mengingat kasus ini harus dikawal ketat dikarenakan yang diduga melakukan korupsi dana Koperasi Bung tersebut bukan akademisi rendahan tapi akademisi yang menyandang profesor.
Amiruddin menilai kasus ini membuat kita malu kalau betul itu terjadi dan dilakukan oleh Prof.Dr,karena menurutnya mereka yang harus jadi panutan dan memberikan contoh yang baik kepada kita semua,apalagi beliau adalah guru besar di Yayasan Wakaf Universitas Muslim yang ternama di Indonesia bagian timur
Kasus korupsi ini sangat memalukan bagi kita semua karena beliau selaku terduga pelaku Korupsi adalah salah satu Dosen di Yayasan Wakaf Umi,artinya Yayasan Wakaf Umi itu adalah milik Umat bukan milik Ketua Yayasan,bukan milik Pribadi Rektor,bukan milik Ketua Pembina Yayasan Wakaf Umi dan bukan milik dosen dosen yang mengajar di Yayasan Wakaf Umi,tetapi milik Umat.
Kasus korupsi koperasi Bung/ KPN Bung dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia ke Kejaksaan Tinggi Indonesia namun penanganannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar,Amiruddin mengatakan itu biasa tergantung pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan,yang penting kasus ini dituntaskan .
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa kasus korupsi ini harus tuntas,maka berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Korupsi uang Koporasi Bung (Prof Dr.Syahrir Mallongi) dan memanggil pengawas koperasi yang temukan adanya kerugian keuangan Koperasi Bung/KPN Bung,karena pengawas koperasi menemukan berdasarkan data dan bukti yang dimiliki oleh Lsm Gempa Indonesia, pengawas koperasi itu setelah melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada korupsi seharusnya secepatnya dilaporkan ke pihak yang berwajib bukan mendiamkan kasus ini,tindakan pengawas tidak menjalankan tugasnya dengan baik, lsm gempa Indonesia menilai bahwa pengawas koperasi diduga melindungi Koruptor ( Prof.Dr.Syahrir Mallongi).
Amiruddin menambahkan bahwa kasus ini sudah jelas ditanangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan akan dikawal ketat dan apabila di Kejaksaan Negeri Makassar masih lambang menanganinya , maka Lsm Gempa Indonesia akan mendesak pihak kejaksaan,artinya kasus Korupsi ini harus ditangani secara serius imbuhnya.
Kasi Penkum juga menyampaikan ke tim Investigasi Lsm Gempa Indonesia saat berada diruangan kasi Penkum bahwa minggu depan hubungi lagi saya,agar dapat diketahui sampai dimana penanganan kasus korupsi Keporasi Bung/KPN Bung ini.
Dijawab oleh Zaenal bahwa kasus ini harus tuntas dan diseret kemeja hijau Koruptornya,apalagi diduga pelakunya adalah seorang oknum Prof ini kan memalukan .
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH.Kr.Tinggi menyampaikan kepada awak media bahwa kasus korupsi ini akan dikawal terus sampai tuntas, karena kerugian Keporasi Bung/KPN Bung sekitar tiga milyar rupiah yang diduga dilakukan oleh Mantan ketua Keporasi Bung Prof Dr.Syahrir Mallongi tuturnya.
DPP Lsm Gempa Indonesia
Hp.085241416014 ( Saparuddin Dr/ LSM Gempa)