Samarinda-Indoglobe News
Kepolisian menangkap WF (32) di rumahnya Jalan Jalan KH Samanhudi, Samarinda, Kalimantan Timur. WF jadi tersangka penyebar video intimnya bareng LR (30), saat berstatus sebagai istrinya, yang bekerja sebagai karyawati bank di Samarinda. Pemicunya WF tidak terima digugat cerai LR.
Sebaran video intim durasi 13 detik melalui twitter itu diketahui LR dari temannya, yang mengabarkan wanita dalam video itu mirip dirinya. LR kaget bukan kepalang dan melapor ke Polresta Samarinda.
Tim gabungan unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda bersama Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan menangkap WF pada hari Jumat (3/12).
“Dari penyidikan, video itu diunggah 30 November 2021. Awalnya diunggah di instagram berisi link akun twitter pribadi pelaku (WF). Isinya video itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, dalam penjelasan di kantornya, Senin (6/12).
Andik menerangkan, motif WF lantaran dia tidak terima digugat cerai LR pada September 2021 lalu setelah dua tahun menikah. WF mengancam menyebarkan video intimnya bersama LR ke media sosial.
“Pelaku dan korban baru cerai 30 November. Diunggah yang bersangkutan (pelaku WF) pada 30 November. Video itu sudah lama. Keterangan korban bahwa dia mengaku tidak tahu itu direkam masih kita dalami,” ujar Andika.
Andika tidak menampik, korban LR adalah karyawati salah satu bank di Samarinda. “Iya intinya seperti itu lah. Korban agak tertekan sekarang. Kita lakukan koordinasi untuk pemblokiran penyebarluasan video itu,” sebut Andika.
Dalam kasus itu polisi mengamankan bukti video dan ponsel WF. Penyidik menjeratnya dengan pasal 45 jo pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andika.(dd)