Mobil molen Pengangkut Coran Proyek Sekolahan di Kota Bogor Terobos Jalan Portal Warga

Total
0
Shares

BOGOR,- indoglobeNews. Sesuai peraturan pemerintah no. 30 tahun 2021..setiap kelas jalan ada kapasitas berat maksimum yang bisa melewati/ dilewati.senin ( 6/12/2021).

Tetapi yang terjadi di jalan kampung, di kelurahan kencana, tanah sareal kota bogor.. Beberapa mobil molen kapasitas besar (20 ton) melewati jalan kampung yang kecil yang sudah diportal oleh warga. Melanggar PP no.30 thn 2021. Begitu ditanya sama warga mobil molen itu dikawal aparat pak, tutur warga.

Alangkah dzolimnya itu aparat, membekingi pelanggaran Pelanggaran Peraturan Pemerintah no.30 tahun 2021 berarti membekingi pengrusakan jalan, yang seharusnya bisa dilewati oleh kendaraan kecil saja..mobil molen juga ada yang kecil. Mengapa harus yang besar, Apa karena dikawal aparat sehingga bisa semena mena, Apalagi proyeknya pembangunan SD dan SMP negeri untuk kesejahteraan rakyat.
Tetapi kenapa harus dengan semena mena merusak jalan kecil milik warga.
Apakah kalo proyek pemerintah bisa semena mena, Justru harus memberi cotoh yang baik kepada warga. Bukan sebaliknya. Untuk itu kami sebagai warga menghimbau kepada pemkot Bogor dan Kontraktor yang membangun proyek tersebut agar dalam pembangunan proyeknya harus benar benar memperhatikan norma -norma,

masyarakat berharap mereka menggunakan kendaraan yang kecil saja dalam melintasi dan mengangkut material untuk proyek tersebut. Sehingga tidak merusak portal gg jalan kecil milik warga,ujarnya. ( day )

1 comment
  1. Itulah fakta,,para pengusaha bagaimana cara nya meraup keuntungan sebesar2nya tanpa melihat efek nya…akhirnya rakyatjadi korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Ketahuan Korupsi, Mantan Kades di Tasik Ditangkap Polisi

Tasikmalaya-Indoglobe News AR (56), mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditahan pihak kepolisian resor Tasikmalaya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa…