AJC Pertanyakan Proses Adanya Sertifikat HGP BPR Cicurug Dari Sertifikat Induk Kecamatan Cicurug

Total
0
Shares

Sukabumi Indoglobe News

Istilah sertifikat hak milik tentu sudah tak asing lagi kita dengar. Bagi pemilik sebidang tanah, pasti sudah familiar dengan sertifikat yang satu ini.
Banyak orang mengira, bahwa sertifikat hak pakai memiliki fungsi yang sama dengan sertifikat hak guna bangunan atau hak milik.
Seperti yang tertera pada Pasal 41 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak pakai dapat diartikan sebagai:

“Hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang pokok agraria.”

Jika bangunan atau lahan tersebut milik negara, maka pemberian sertifikat akan menunggu keputusan menteri.

Kemunculan sertifikat HGP BPR tahun 2014 dengan No.11 Daftar isian 208 No 13678/2014
No 10.11.20.02.4.00011 menimbulkan pertanyaan besar bagi AJC (Aliansi Jurnalis Cicurug) ketika penolakan dari pihak BPR atas pembangunan pagar dan gapura kecamatan cicurug,setelah muncul statment kepala Dirut umum BPR bahwa pihak kecamatan di duga telah mencaplok tanah BPR yang tersebar di media on line dan mengklaim bahwa tanah ini milik Aset perumda BPR bukan milik Pemda menuai tanda tanya,sehingga para tokoh masyarakat yang tergabung dalam team pergerakan meradang hingga petemuan dengan pihak Bupati sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi pun di sambangi guna mencari tahu asal usul proses adanya sertifikat HGP tersebut.

Tuntutan dari pihak Tokoh masyarakat agar aset eks kewedanaan di jadikan sebagai situs sejarah kecamatan cicurug untuk di lestarikan keberadaan nya,dan BPR cicurug agar hengkang dari tanah eks kewedanaan dan aset di kembalikan ke sertifikat induk menjadi tuntuntan dan kesepakatan tokoh cicurug.

Namun dalam perjuangan ini seakan tidak di gubris timbul permasalahan baru di duga ada oknum yang bermain mata dengan pihak BPR. Dugaan dugaan yang terjadi seakan menjadi alat untuk memecahkan tujuan menegakan kebenaran, Moralitas dan jiwa kebersamaan perjuangan mudah terkalahkan dengan adanya komitmen, tutur ketua AJC yudi Akbar ketika di temui Indoglobenews.
Sept/Yd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like