KPK Periksa Istri Alex Noerdin terkait Kasus Suap Proyek di Musi Banyuasin

Total
0
Shares

Jakarta-Indoglobe News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Eliza Alex Noerdin dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Istri dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin. Selain Eliza, tim penyidik juga akan memeriksa Mursyid selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza.

“Eliza Alex Noerdin (Ibu Rumah Tangga) dan Mursyid akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12).

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba. Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Ketahuan Korupsi, Mantan Kades di Tasik Ditangkap Polisi

Tasikmalaya-Indoglobe News AR (56), mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditahan pihak kepolisian resor Tasikmalaya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa…