Permufakatan Jahat Palsukan AJB Guna Meraup Keuntungan Miliayaran Rupiah

Total
0
Shares

Sukabumi Indoglobe News

Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan menangkap 5 (lima) pelakunya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah dalam rilis kasus di Polres Sukabumi tadi siang, Selasa (07/12)

Dihadapan awak media Dedy menyatakan bahwa untuk kasus pemalsuan ajb ini Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan AM, HMK, YG, Ir. SK, dan MN sebagai tersangka.
” Modus tersangka ini secara bersama – sama telah menjual sebidang tanah milik orang lain seluas 14.329 meter persegi di Kampung Pasir Gabig Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan memalsukan akta jual beli, ” ungkap Dedy kepada awak media.

Para tersangka ini memalsukan ajb dengan berbagai peran ada yang mengaku sebagai Nurhayin Aziz sampai mengaku sebagai anak dari Nurhayin Aziz palsu selain itu para tersangka memalsukan semua identitas dari mulai ajb, ktp sampai kartu keluarga.
Dengan berbekal surat-surat yang dipalsukan mereka menjual tanah ke seseorang bernama HJD.

” Akibat perbuatan para tersangka korban mengalami kerugian 1,4 miliyar rupiah, ” pungkas Dedy.

Akibat dari perbuatannya para tersangka diancam hukuman 8 tahun penjara melanggar pasal 264 ayat (2) KUHPidana.
Yd/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

MEMBELA CALON ISTRI DIKRIMINALISASI MASUK BUI

SUKOHARJO- INDOGLOBENEWS Nasib apes dialami oleh Darmadi 61 Warga Sengon RT 02 Kalurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo Jawa TengahPada bulan Mei 2020 di Kampung Sengon Begajah ada proyek kotaku,…