Oku Timur Sumsel Indoglobenews-Satreskrim Polres OKU Timur Telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor(Curanmor) Sebagaimana Dimaksud Dan Melanggar Pasal : 362 KUHPidana
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON,S.I.K.,M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP APROMICO,SH.,S.I.K., M.H, Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menarangkan Telah Melakukan Pengamanan Terhadap Tersangka An. SL Als SN Bin N (Alm), Karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor(Curanmor).
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP APROMICO,SH.,S.I.K.,M.H, Membenarkan Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka An.Sahirul Als Sahirun Bin Nawawi (Alm),umur 48 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Tekana Kec.Buay Pemaca Kab.OKU Selatan.
Dasar Penangkapan
Laporan Polisi Nomor : LP – B / 134 / XII / 2021 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Desember 2021
Waktu Kejadian
Pada Hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 Jam 07.40 Wib.
TKP(Tempat Kejadian Perkara)
Di depan Ruko desa Kotabaru Induk Kec. Martapura Kab. OKU Timur
Pelapor
N : MASLIAN Bin ANUAR (Alm)
U : 52 Tahun
P : Buruh Harian Lepas
A : Desa Kotabaru RT 001 RW 004 Kec. Martapura Kab. OKU Timur
Saksi Saksi
N : DEDI SUTOMO Bin MASLIAN
U : 29 Tahun
P : Wiraswasta
A : Desa Kotabaru RT 001 RW 004 Kec. Martapura Kab. OKU Timur
N : ZAINAL
U : 23 Tahun
P : Wiraswasta
A : Desa Kotabaru Induk Kec. Martapura Kab. OKU Timur
Tersangka/Pelaku
N : SAHIRUL Als SAHIRUN Bin NAWAWI (Alm)
U : 48 Tahun
P : Petani
A : Desa Tekana RT 01 Kec. Buay Pemaca Kab. OKU Selatan
Kronologis Kejadian
Pada Hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira jam 07.30 wib. Telah terjadi tindak pidana Pencurian Di depan ruko Desa Kota Baru Induk Kec.Martapura Kab.OKU Timur. Adapun peristiwa tersebut terjadi pada saat pelapor berada di dapur kemudian pelapor melihat pelaku membawa motor Honda Karisma B 4905 ZZ Noka: MHIJB21173K101119 Nosin: JB21EJ098192 An.Daliyo Ahmad milik pelapor selanjutnya pelapor meminta tolong kepada temannya untuk mengejar pelaku, pada saat pelapor melewati jembatan kota baru pelapor melihat motornya sudah di hentikan oleh Anggota Polantas yang sedang mengatur lalu lintas selanjutnya pelapor memberitahukan kepada Anggota tersebut bahwa motor pelapor sudah di curi oleh pelaku.. Atas peristiwa Pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sp.Motor Merk Honda type Karisma warna hitam No.Rangka MH1JB1173K101119, No.Mesin JB1E198192 dan jika dinilai korban alami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan
Pada Hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 Sekira pkl 08.00 Wib, Tersangka An.SAHIRUL Als SAHIRUN Bin NAWAWI (Alm) setelah melakukan pencurian langsung diamankan oleh anggota sat lantas Polres OKU Timur dijalan raya arah muara dua kab. OKU Selatan.
Barang Bukti
- 1 (satu) unit Motor Merk HONDA Type KARISMA noWarna Hitam dengan Nopol B-4905-ZZ, Noka: MHIJB1173K101119, Nosin: JB1E198192.
- 1 (satu) buah buku BPKB Motor Merk HONDA Type KARISMA Warna Hitam dengan Nopol B-4905-ZZ, Noka: MHIJB1173K101119, Nosin: JB1E198192 An.DALIYO AHMAD WIRANTO
- 1 (satu) lembar STNK Motor Merk HONDA Type KARISMA Warna Hitam dengan Nopol B-4905-ZZ, Noka: MHIJB1173K101119, Nosin: JB1E198192 An.DALIYO AHMAD WIRANTO.
Kontributor:Eri Widosen
Enditor:Diky Leo