Surat Edaran Walikota Turun, Disdik Kota Semarang Tingkatkan Siaga Evaluasi Prokes Jelang Nataru

Total
0
Shares

Laporan/Wartawan – @wahyuhamijaya

SEMARANG – IndoGlobeNews
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 terkait pencegahan COVID-19, diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis Surat Edaran (SE) mengenai aturan pembelajaran selama periode menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal itu berlaku bagi tiap satuan pendidikan baik swasta maupun negeri.

Merespon hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menurunkan Surat Edaran Walikota per 3 Desember 2021. Dengan prinsip menyamakan atas putusan Inmendagri serta S E Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021. Untuk berlaku di setiap jajaran birokrasi pemkot semarang.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri dalam menindaklanjuti SE Walikota tersebut mengatakan, pihaknya siap melaksanakan. Serta meminta jajaran di satuan pendidikan Swasta maupun Negeri di Kota Semarang wajib mematuhi.

“Libur Natal serta Tahun Baru 2022 seperti biasa libur. Namun tidak di perbolehkan pergi-pergi dulu. Sesuai S E dan Inmendagri kita wajib patuhi juga. Selain itu, kami saat ini menambah kesiagaan evaluasi di tiap sekolah terkait Prokes PTM mendekati Nataru,” papar Gunawan kepada IndoGlobeNews, Senin pagi (6/12/2021).

Sementara dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Gunawan menyerukan kepada tiap satuan pendidikan untuk lebih mengawasi pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes).

Satgas Covid-19 sekolah juga dihimbau terus mengecek dan tanggap cepat dalam penanganan prokes kepada seluruh murid. Hal itu dilakukan Gunawan, dalam upaya pencegahan agar tidak terjadi klaster tingkat sekolah di Kota Semarang.

“Kami juga himbau untuk sekolah yang sudah berlaku penambahan jam, untuk tetap siaga prokes. Penambahan 6 jam per hari, selama 2 hari seminggu tetap di jalankan se optimal dan se aman mungkin. Untuk penambahan hari yang di rencanakan 3 hari seminggu masih dalam tahap evaluasi kami hingga akhir desember 2021,” imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini PTM Kota Semarang hingga berita ini diturunkan sedang berjalan lancar sesuai prokes. Dan dalam mekanisme, murid di sekolah swasta dan negeri menjalankan aturan PPKM level 1 di kota semarang, dengan 2 hari dan 6 jam pelajaran perhari setiap minggu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like