Polres OKU Timur Dan Satreskrim Polres OKU Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Total
0
Shares

Oku Timur Sumsel Indoglobenews-Satreskrim Polres OKU Timur Telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana Dimaksud dan Melanggar Pasal : 365 KUHPidana

Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K.,M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP APROMICO, SH.,S.I.K., M.H, Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menerangkan Telah Melakukan Pengamanan Terhadap Tersangka/Pelaku An.ME Als F Bin S, Karena Telah Melakukan Tindak Pidana Curasmor

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP APROMICO, SH.,S.I.K.,MH, Membenarkan bahwa Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka An.Muhammad Efendi Als Fendi Bin Sabyudin, umur 34 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Tanjung Mas Kec.Semendawai Barat Kab.OKU Timur.

Dasar Penangkapan
Laporan Polisi Nomor : LP – B / 08 / VI / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MDS I, Tanggal 01 Juni 2021

Waktu Kejadian
Pada Hari Minggu Tanggal 30 Mei 2021 Sekira Jam 14.00 WIB

TKP(Tempat Kejadian Perkara)
Dijalan Desa Kebun Karet Harjo Mulyo Kp VI Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur

Pelapor
N : WIYANTO Bin WARJIMIN
U : 35 Tahun
P : Petani
A : Desa Harjo Mulyo Kp V Dusun Jogja Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur

Saksi Saksi
N : ITA Binti MARMIN
U : 15 Tahun
P : Pelajar
A : Desa Harjo Mulyo Kp 6 Dusun Jogja Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur

N : WARJIMIN Bin WIYONO
U : 57 Tahun
P : Petani
A : Desa Harjo Mulyo Kp V Dusun Jogja Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur

Tersangka/Pelaku
N : MUHAMMAD EFENDI Als FENDI Bin SABYUDIN (Tertangkap)
U : 34 Tahun
P : Tani
A : Desa Tanjung Mas Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur

N : KA (DPO)
U : 30 Tahun
P : Tani
A : Desa Kerta Mulya Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur

N : HG (DPO)
U : 30 Tahun
P : Swasta
A : Plaju Palembang

Barang Bukti
-1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Type Note 5 warna Hitam

Kronologis Kejadian
Pada hari Minggu Tanggal 30 Mei 2021 sekira jam 14.00 Wib, saat itu anak pelapor/ korban nama ADI FIRNANDA sedang dalam perjalanan pulang dari menyadap pohon karet menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor saat korban ADI FIRNANDA melintas di jalan sepi lokasi perkebunan karet Desa Harjo Mulyo Kp. VI. sekitar 100 meter dari perbatasan antara Desa Harjo Mulyo Kec. Madang Suku I dengan Desa Sri Tanjung Kec. Semendawai Barat kab. OKU Timur, Korban ADI FIRNANDA berpapasan dengan 3 (tiga) orang pelaku yang berbocengan 1 (satu) unit sepeda motor selanjutnya salah satu Tersangka/ pelaku meletuskan/menembak ke atas sebanyak 1 (satu) kali menggunakan Senjata api sambil berteriak “Berhenti kamu selanjutnya karena merasa takut korban ADI FIRNANDA berhenti, kemudian dua (dua) orang pelaku turun dan mendekati korban lalu manodongkan sebilah pisau ke arah leher korban ADI FIRNANDA, dan 1 (satu) pelaku lain menodongkan senpi kearah kepala korban, kemudian pelaku yang memegang senpi mengambil paksa HP dan sepeda motor korban. akan tetapi salah satu pelaku tersebut tetap menodongkan pisau di leher korban ADI FIRNANDA, karena merasa takut terluka korban ADI FIRNANDA merebut pisau yang di pegang pelaku dan berhasil merebut pisau tersebut tapi tangan korban ADI FIRNANDA terluka, selanjutnya korban Adi FIRNANDA di keroyok, di pukuli dan di cekik oleh oleh 3 (tiga) orang pelaku sehingga korban ADI FIRNANDA pingsan, dan saat korban ADI FIRNANDA sadar/siuman posisinya sudah berada dalam semak-semak dalam keadaan mulut tersumpal kain warna putih dan tangan terikat Ikat pinggang milik korban ADI FIRNANDA sendiri, selanjutnya korban ADI FIRNANDA bangun dan berjalan menuju rumah terdekat dan bertemu dengan Saksi ITA Binti MARMIN, selanjunyta Saksi ITA datang kerumah kakek korban nama WARJIMIN Bin WITO WIYONO dan menceritakan keadaan korban ADI FIRNANDA kepada Sdra WARJIMIN, selanjutnya Saksi WARJIMIN menjemput korban ADI FIRNANDA dan membawa korban ADI FIRNANDA berobat.

  • atas kejadian tersebut korban ADI FIRNANDA mengalami luka lebam dan memar di bagian wajah serta tangan kanan mengalami luka sehingga harus di jahit sebanyak 16 jahitan, selain itu korban ADI FIRNANDA juga kehilangan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi Redmi 5 wama hitam dengan nomor Simcard 0857-6414 2154, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Verza wama Hitam tahun 2014, No.Pol B-6974-WLM, dan bila di taksir dengan uang korban ADI FIRNANDA mengalami kerugian uang sebanyak sekira Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut di atas ke Polsek Madang Suku I guna tindakan lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan
Pada hari Kamis Tanggal 09 Desember 2021 sekira Pkl. 03.00 Wib Anggota Tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan Penangkapan terhadap Tersangka An.MUHAMMAD EFENDI Als FENDI Bin SABYUDIN (Tertangkap) didesa Kerta Mulya Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur, yang sebelumnya Anggota Tim Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur Telah beberapa hari melakukan Penyelidikan dan telah mengetahui Identitas serta keberadaan salah satu Tersangka/Pelaku pada saat akan dilakukan Penangkapan Tersangka melakukan Perlawanan terhadap petugas dan bermaksud melarikan diri walaupun sudah diberi tembakan peringatan sehingga dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur kemudian Tersangka dapat ditangkap selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kontributor:Eri Widosen
Enditor: Jonisar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

MEMBELA CALON ISTRI DIKRIMINALISASI MASUK BUI

SUKOHARJO- INDOGLOBENEWS Nasib apes dialami oleh Darmadi 61 Warga Sengon RT 02 Kalurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo Jawa TengahPada bulan Mei 2020 di Kampung Sengon Begajah ada proyek kotaku,…