Sukabumi Indoglobe News
Kemacetan dan kendala arus lalu lintas di jalur Cicurug sudah bukan hal aneh terjadi namun sudah jadi rutinitas kemacetan di jam jam tertentu.Banyak faktor penyebab dari kemacetan itu sendiri Hal ini lah yang mendorong Ketua AJC(Aliansi Jurnalis Cicurug) kabupaten sukabumi anggkat bicara tentang masalah yang semeraut ini.
Keberadaan Lahan parkir truck Ekspedisi ini menjadi sorotan dan kajian yang memang harus di evaluasi kembali.
Sebagai bahan solusi dan Antsipasi kemacetan yang selama ini terjadi,Hasil monitoring dan investigasi dari berbagai kalangan keberadaan lahan parkir selayaknya di pertanyakan baik izin lingkungan maupun ANDALALIN nya.
AJC sebagai kontrol sosial dan monitoring pembangunan pemerintah khususnya pembangunan di wilayah kecamatan cicurug.Keterlibatan AJC dalam Kegiatan yang berada di kecamatan Cicurug selalu melalui investigasi dan pemantaun Dampak dan manfaat lingkungan terjadi di kèmudian hari.
Keberadaan lahan parkir untuk kendaraan truk Ekspedisi perlu di pertanyakan tentang perizinan baik lahan dan yang paling utama adalah ANDALALIN nya, sesuai tidak dengan Kewajiban Andalalin di Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.ayat (1) “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas dan di atur Juga dalam Peraturan mentri Perhubungan NOMOR PM 17 tahun 2021 BAB 1 Ketentuan Umum.
Ketua AJC Yudi Akbar mengatakan Seakan ada pembiaraan dari para penjabat daerah terkait tentang Keberadaan lahan Parkir truck ekspedisi ini ,yang konon dulu sangat sulit untuk mendapatkan izin”ungkapnya, Jum’at 10/12/2021 dan AJC tidak akan berpangku tangan dan akan memonitor terus hal2 yg patut diduga ada pelanggaran akan terus di pertanyakan.
Lanjut ketua AJC , sangat disayangkan dan disesalkan kenapa pejabat yang dulu pihak kelurahan dan kecamatan sendiri selaku kepanjangan tangan dari Bupati bisa mengeluarkan Rekomendasi tanpa didasari aturan dan alasan yang jelas, tambahnya kepada Indoglobe News
Dan kenapa dari Dishub dan Perizinan dengan mudah nya bisa mengeluarkan ANDALALIN dan Mengeluarkan ijin tanpa di pikirkan dampaknya, mengingat Cicurug adalah Zona Ekonomi bukan Zona PULL atau pun lahan parkir yang akan mengakibatkan tambah nya kemacetan dikarenakan keluar masuknya truk-truk besar,Jelasnya.
Sesuai Perda Kabupaten Sukabumi No 17 Tahun 2013 Tentang pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan Angkutan jalan di Kabupaten Sukabumi,pasal 6 ayat 3 menerangkan dan mengatur waktu operasi angkutan barang pun di duga tidak di laksanakan sehingga truck truck ekspedisi masih lalu lalang tanpa mengikuti aturan yang telah di terapkan,Ungkap nya.
Seps/yd