Satres Narkoba Polres Sukabumi Bekuk 4 Tersangka Pengedar Narkoba

Total
0
Shares

Dalam rangka Oprasi Antik Lodaya 2021, Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus pengedaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah dalam rilisnya dihadapan media mengatakan, pada kegiatan tersebut Polres Sukabumi berhasil mengumpulkan barang bukti yaitu Ganja kering dengan berat kurang lebih 16,17 gram dan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 27,97 gram dan barang bukti berupa handphone.

“Tidak hanya itu kami juga berhasil menangkap para pelaku pengedaran Narkotika dengan inisial AA, EM, AH, dan AS,” ujarnya kepada para media, Jum’at (10/12/21).

Lanjutnya, adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya mengedarkan narkotika itu dengan cara ditempelkan di tempat tertentu

“Untuk ke 4 tersangka tersebut terjerat pasal 114, 111 dan 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang pengedaran Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksiman seumur hidup,” tandasnya.
Yd/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

MEMBELA CALON ISTRI DIKRIMINALISASI MASUK BUI

SUKOHARJO- INDOGLOBENEWS Nasib apes dialami oleh Darmadi 61 Warga Sengon RT 02 Kalurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo Jawa TengahPada bulan Mei 2020 di Kampung Sengon Begajah ada proyek kotaku,…