Aceh timur Senin 13.12.2012
Setelah sekian lama desas desus komisi independen pemilihan ( Kip )Aceh timur dan kepala sekretariat Kip Aceh timur akan di DKPP publik Aceh timur pun menunggu kabar tersebut akhirnya terjawab sudah
Ketua LSM Kana (komunitas investigasi dan advokasi nanggroe Aceh) muzakkir Senin tanggal 13 Desember 2021 akhirnya resmi mendaftar kan gugatan pengaduan /teradu atau terlapor seluruh komisioner KIP Aceh timur dan kepala sekretariat Kip Aceh timur ke dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu (DKPP)di Jakarta.
Ini amanah yang di berikan oleh pemerhati demokrasi di Aceh timur kepada saya harus saya lakukan demi tegaknya sebuah keadilan yang bermartabat kata Muzakir
Yang kita laporkan ada beberapa pokok aduan di antara nya adalah masalah pleno dan SK pengangkatan yang menurut undang undang PKPU itu bukan kewenangan ketua KIP
Saya rasa publik harus tau bahwa saudara Heri Saputra sudah berkerja di kantor Kip Aceh timur selama 12 tahun jadi tenaga honorer dan kontrak di sekretariat Kip Aceh timur tiba tiba tidak tau kesahan nya di lakukan pleno pemecatan tanpa ada teguran apalagi sp 1 atau sp2 ini jelas jelas pelangganran kode etik penyelenggaraan pemilu sambung Muzakir.
Tindakan sepihak seperti ini tidak boleh kita biarkan semua ada aturan main jangan semena mena lah ini lembaga negara tentu di lindungi oleh undang undang
Penggugat juga akan mempertimbang kan di masa perbaikan aduan selama 14 hari apakah perlu tidaknya kita masuk kan panwaslu Aceh timur sebagai pihak terkait cetus Muzakir
Muzakir minta maaf kepada seluruh teradu atau terlapor kita semua sahabat saya berharap tunjutkan profesionalitas kita masing masing demi Aceh timur yang baik untuk masa yang akan datang biar hakim DKPP yang memutuskan apakah tindakan kawan kawan benar atau tidak.