
Sumsel Indoglobenews.com -Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot dan merotasi 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dì seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Keputusan mutasi dan rotasi itu dìtandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Bin) Hendro Dewanto.
Hal ini sebagai bagian dari langkah penyegaran organisasi dì tubuh Kejaksaan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut.
“Benar ada (mutasi),” ujar Anang kepada wartawan dìkutip dari Indoglobenews, Rabu (11/2/2026).
Dalam daftar pejabat yang dìcopot dan dìganti, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) kini resmi dìjabat Dennie Sagita.

Ia menjadi salah satu dari 31 Kajari yang mendapatkan penugasan baru berdasarkan keputusan terbaru Jaksa Agung.
Padahal Kajari lama Oktafian Syah Effendi.SH.MH,. belum genap satu tahun menjabat sebagai Kajari OKU Timur.
Pergantian Kajari OKU Timur ini menjadi perhatian dì wilayah Sumatera Selatan, mengingat Kejari memiliki peran penting dalam penegakan hukum.
Selain itu, aktif melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pendampingan hukum bagi pemerintah daerah.
Dì era kepemimpinan Oktafian Syah Effendi, Kejari OKU Timur telah mengungkap dugaan kasus korupsi dì tubuh PMI dengan dua tersangka.
Tiga Kajari Jadi Sorotan
Selain Kajari OKU Timur, terdapat tiga nama yang menjadi sorotan dalam mutasi kali ini. Yakni Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas.
Tim Media nasional Indoglobenews
Eri Widosen
