
SRAGEN INDOGLOBENEWS.COM – Pemandangan kabel internet yang semrawut di sejumlah titik, terutama di area publik dan jalan desa, menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Lantas Pemerintah Kabupaten Sragen berupaya mencari jalan keluar sekaligus mempertimbangkan regulasi soal kabel internet. Salah satu usulan yakni membuat tower bersama untuk sejumlah provider.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen, Catur Sarjanto, tidak mengingkari bahwa maraknya Internet Service Provider (ISP) yang memperluas jaringan hingga ke pelosok desa kerap mengabaikan estetika. Hal ini menyebabkan satu titik dipenuhi empat hingga lima kabel yang saling berseliweran.
Menyikapi hal ini, Diskominfo Sragen telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk secara bertahap menertibkan kabel-kabel tersebut. “Kemarin sudah ada pembicaraan dengan DPU meminta agar kabel-kabel di Alun-alun Sragen bisa diturunkan secara bertahap untuk mendukung program ‘glowingisasi’ di Jalan Sukowati,” jelas Catur Rabu (30/7/2025).
Langkah konkret akan segera diambil. Diskominfo akan segera melayangkan surat kepada ISP penyedia bandwidth internet agar menurunkan atau menggeser kabel-kabel yang menghalangi pandangan. “Ke depan, kami bertahap membersihkan kabel-kabel agar tidak melintas di sepanjang Jalan Sukowati,” tambah Catur.
Untuk memperkuat regulasi, Diskominfo tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang diharapkan segera rampung. “Penyusunan Perbup ini dalam waktu dekat, karena jika Perda (Peraturan Daerah) prosesnya tidak mudah,” ujarnya.
Perbup ini akan menjadi pedoman bagi ISP saat melakukan pemasangan jaringan kabel di tepi jalan, termasuk di desa. Pertimbangan juga mengutamakan keasrian dan mendorong penggunaan tiang bersama untuk meminimalisir banyaknya tiang di satu titik. “Ini sebuah permasalahan yang juga terjadi di banyak kota lain,” terang Catur.
Catur juga mengungkapkan bahwa masalah ini telah dikomunikasikan dengan Kepala Diskominfo Jawa Tengah. Dalam rapat dengan DPRD Sragen turut membahas pengaturan kabel ini.
“Secara aturan legalitas memang belum ada karena perizinan jalan kabupaten ada di DPU, sementara jalan desa tidak diatur oleh PU. Izinnya langsung ke desa setempat, dan inilah yang menjadi masalah,” katanya.
Sebenarnya regulasi dalam bentuk Perda diyakini akan lebih kuat karena dapat mengatur seluruh wilayah. Catur menambahkan, dalam diskusi dengan pihak ISP sebenarnya mereka siap menempatkan kabel di bawah tanah atau ducting dengan syarat difasilitasi saluran. “Ini berhubungan dengan legalitas dan anggaran. Ke depan, dengan konsep ‘glowingisasi’ Bupati, sudah tidak ada lagi kabel di atas,” tegas Catur.
Dia mencontohkan Pemda Terpadu yang sebelumnya juga memiliki kabel di atas, namun kini sudah diturunkan sebagai percontohan untuk area perkotaan.
Perluasan Akses Internet Gratis untuk Masyarakat Sragen
Sementara itu Kepala Bidang (Bina Marga) DPU Sragen Aribowo Sulistyo menjelaskan secara teknis belum ada regulasi perijinan. Beberapa menyampaikan pengajuan ke DPU untuk memasang tiang di DPU.
“Rencana Agustus kami bersama Diskominfo studi banding Bogor atau kota Jogja, terkait hal tersebut. Leading sektornya Diskominfo,” terangnya.( Wah )
