
Sukabumi Indoglobenews.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang, Ece Mulyana, menyatakan bahwa pihaknya bersama jajaran pemerintah desa (Pemdes) akan segera menggelar rapat pleno internal, menyusul penahanan Kepala Desa Cikujang, “HM” sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (7/8/2025) oleh pihak Tipikor Polres Sukabumi .
Wawancara Ece pada Kamis (8/5/2025) di Kantor Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Ia menyebut, arahan untuk segera melaksanakan rapat pleno telah disampaikan oleh Kasi Binwas Kecamatan Gunungguruh.
“Pleno belum bisa ditentukan waktunya karena hari ini kami, atas dasar kemanusiaan, ingin menjenguk Bu Kades di Polsek Cikole,” ujarnya dihadapan Camat Gunungguruh.
Meski Kepala Desa telah diamankan pihak kepolisian, Ece menegaskan tidak ada konflik personal antara BPD dan Kepala Desa. ” Dalam kapasitas sebagai Ketua BPD, saya peduli secara kemanusiaan. Insya Allah nanti setelah Dzuhur, saya dan jajaran Pemdes akan menjenguk Bu Kades Heni,” tambahnya pada Kamis (8/5/2025).

Terkait kronologi penangkapan, Ece mengatakan enggan berspekulasi, Pihaknya menerima surat tembusan resmi dari Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota pada Rabu (7/5/2025). “Informasi awalnya kami dengar dari warga pada Selasa (6/5), tapi surat resmi baru kami terima sehari setelahnya,” ujarnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. ” Ke depan masih banyak PR yang harus dibenahi, khususnya di Desa Cikujang. Dengan dukungan Pemerintah Kecamatan dan arahan dari DPMD, kami ingin menjadikan Cikujang lebih baik lagi,” katanya.
Sementara itu, disinggung kondisi internal BPD Cikujang, Ia menyebutkan sedang dalam pembenahan. Saat ini, jumlah pengurus BPD yang aktif tercatat hanya enam orang, dari seharusnya sembilan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami sedang dalam proses melengkapi formasi BPD kembali menjadi sembilan orang. Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat,” kata Ece di hadapan Camat Gunungguruh.Ze