
Buol, Indoglobe News
Oknum kepala Desa lamakan berinisial IL dan oknum bendahara Desa lamakan inisial T kini berstatus sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri Buol sejak (25 /09/25) yang lalu terkait kasus Duga tindak Pidana Korupsi, di Desa lamakan
Oleh karena itu kantor Hukum Jamrin dan Partner siap mendampingi kedua Tersangka tersebut yakni IL dan T, kedua klien kami akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan buol dalam kapasitas sebagai tersangka pada dalam kamis 02/10/2025 mendatang, hal ini disampaikan salah satu Tim kantor Hukum Jamrin dan Partner Munawir S.H. kepada Indoglobe News di ruang kerja pada Senin (29/09/25)
” Saya bersama Tim akan mendampingi klien dalam pemeriksaan dikantor Kajari Buol ,walaupun Klien kami sudah ditetapkan tersangka, kami berharap agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah ” kata Munawir S.H

Lebih lanjut.Munawir S.H menjelaskan akan siap mendampingi kedua klien hingga perkaranya ber kepastian hukum.
” Tim saya akan mendampingi kedua Klien saya hingga ada kepastian Hukum tetap” Jelas Munawir
(Sudirman Sija IGN)