
Karo indoglobenews.com – Kepala Desa Pernantin, Lukman Hakim Harahap, dengan tegas membantah kabar tersebut dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal logging di wilayahnya.
“Saya pastikan tidak benar ada kegiatan penebangan liar di kawasan hutan lindung seperti yang ramai diberitakan. Lokasi yang disebut dalam pemberitaan itu sebenarnya merupakan area perladangan masyarakat yang sudah lama dikelola secara turun-temurun,” ujar Lukman Hakim Harahap dalam eterangan persnya di Desa Pernantin, Selasa (21/10/2025).
Dalam keterangan resminya, Lukman didampingi Sekretaris Desa Jonson Kaban, Ketua BPD Sakom Sembiring, Kanit Polsek Juhar Rudi Sitinjak, Polmas Toni Surbakti, Bhabinsa Sulaiman, serta perwakilan masyarakat Alamta Tarigan dan Randy Tarigan.
Ia menjelaskan, sebagian besar warga Desa Pernantin menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian dan perladangan. Kegiatan yang sempat tersebar di media sosial hanyalah proses pembersihan lahan warga untuk kebutuhan tanam musiman, bukan aktivitas penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung.

“Kami sangat menghargai upaya pelestarian lingkungan terutama menjaga hutan lindung dari kegiatan ilegal khususnya penebangan liar. Jadi tidak ada tindakan perusakan hutan,” tambahnya.
Pemerintah Desa, kata Lukman, bahkan siap membuka akses bagi siapa pun — baik aparat penegak hukum, instansi kehutanan, maupun media — untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Silakan datang dan lihat langsung. Kami terbuka dan siap bersinergi menjaga kelestarian lingkungan tanpa mengabaikan hak hidup masyarakat,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kanit Polsek Juhar Rudi Sitinjak yang turut hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan bahwa tidak ditemukan indikasi penebangan liar di wilayah Desa Pernantin. Berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, kegiatan warga masih dalam batas kewajaran dan tidak melanggar batas kawasan hutan lindung.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat. Tidak ada aktivitas yang mengarah pada penebangan liar. Aktivitas warga murni pertanian,” ujar Rudi Sitinjak.
Pihak kepolisian, TNI, dan pemerintah desa berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan bersama agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan tertentu.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Isu-isu seperti ini harus ditelusuri dengan fakta di lapangan,” kata Bhabinsa Sulaiman menambahkan.
Klarifikasi ini sekaligus menepis kabar yang sempat beredar luas di media sosial dan beberapa portal berita yang menyebut adanya kegiatan ilegal di kawasan Hutan Lindung Uruk Sipitu Merga (master purba).