
Bandung, Indoglobenews – Tidak ada kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD yang dilaksanakan tanpa merujuk aturan dan perundangan-undangan. Semua melalui alur mekanisme yang jelas termasuk rambu-rambu berupa sanksi bilamana terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan main.
Namun aneh, di setiap hasil audit inspektorat maupun badan pemeriksa keuangan kerap didapati temuan-temuan yang berpotensi kerugian Negara. Itu pun yang terperiksa dan menjadi temuan yang tercatat di lembaran LHP (laporan hasil pemeriksaan) di setiap tahunH anggaran. Belum yang terlewat dikarenakan keterbasaan waktu dan personil di lembaga audit tersebut.
Kasus korupsi Rp2,7 miliar pembangunan ruang kelas baru unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing Ciamis yang menyeret 4 tersangka, pada Rabu lalu (17/9/2025), salah satunya pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen), merupakan fakta dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan jabatan yang terlewat dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di tahun 2023.
Dugaan korupsi tersebut menjadi incaran dan Kejari Ciamis pada pertengahan tahun 2024. Sementara berdasarkan penelahaan data hasil audit Tahun 2023 No:31A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang dilakukan awak Media Indoglobenews, tidak didapati temuan SMKN 1 Cijeungjing.

Dari 14 kasus temuan audit, dua di antaranya berupa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi belanja modal dan gedung bangunan yang didapati pada pembangunan ruang kelas baru SMKN 1 Darangdan di Kabupaten Purwakarta. NIlai proyeknya Rp3.432.408.000; dan SMKN 2 Kabupaten Garut yang mangkrak. Nilai Proyeknya Rp1.999.527.000.
Tidak menutup kemungkinan kasus-kasus pengadaan barang dan jasa yang terlewati dari audit lembaga berkompeten masih banyak, bukan saja di Dinas Pendidikan Jabar melainkan di kedinasan lainnya yang berpotensi kerugian Negara puluhan miliar bahkan ratusan miliar.
Mencuatnya kasus tersebut menjadi sinyal keras bagi media sebagai kontrol sosial untuk mengawal dan menyorot setiap penyaluran dan penyerapan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara/daerah, khususnya di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terutama pada tahun anggaran 2024 yang sudah rampung maupun tahun anggaran 2025 yang sedang berjalan.
Berdasarkan penelahaan data awak Media Indoglobenews yang bersumber dari data Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paket kegiatan tahun anggaran 2024 Disdik Jabar yang sudah selesai berdasarkan data rekap terakhir yang diperbaharui pada tanggal 26 Agustus 2025, ada sebanyak 610 paket kegiatan penyedia, dan 186 paket kegiatan melalui swakelola.
Sedangkan Paket Proyek Disdik Jabar sumber LKPP TA 2025 update Minggu (21/9/2025), ada sebanyak 661 paket penyedia. Sementara swakelola sebanyak 155 paket kegiatan. Ratusan paket kegiatan baik tahun anggaran 2024 maupun tahun 2025 tidak menutup kemungkinan terjadi peluang pelanggaran.
Kasus korupsi Disdik Jabar di Cijeungjing Ciamis hanyalah salah satu dari lingkaran setan korupsi di Jawa Barat yang muncul ke permukaan dan menjadi bulan-bulanan media.
Kasus korupsi yang mencoreng internal Lembaga Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini pernah terjadi belasan tahun lalu, dan terakhir pada tahun 2016 silam yang juga melibatkan pejabat Disdik Jabar. Kini di tahun 2025 terulang kembali. (Zulkifli Lubis/IGN Jabar)