
Demak – Indoglobenews.com
Peristiwa perkelahian antar warga mengguncang Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Kamis (28/8/2025). Seorang warga berinisial DS dilaporkan dicegat oleh tiga orang warga desa setempat, kemudian terjadi bentrokan yang berujung meninggalnya salah satu pihak.
Menurut keterangan warga, DS saat itu hendak melintas ketika tiba-tiba dihentikan oleh tiga orang. Ia diduga dipukul menggunakan balok sehingga melakukan perlawanan. Perkelahian tidak terhindarkan. Dalam duel tersebut, salah satu dari tiga orang yang menghadang DS mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Usai kejadian, DS menyerahkan diri ke Polsek Mranggen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, proses hukum menimbulkan tanda tanya karena DS justru dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan).

Pandangan Hukum
Praktisi hukum Khomar, SH yang mendampingi DS menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal. Menurutnya, pasal yang disangkakan seharusnya mempertimbangkan fakta bahwa DS melakukan pembelaan diri (noodweer).
“Dalam kasus ini, DS adalah pihak yang diserang terlebih dahulu. Jika benar dia dipukul dengan balok, maka tindakannya adalah bentuk membela diri. Seharusnya pasal yang relevan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat atau paling jauh Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, bukan Pasal 338 atau 170,” jelas Khomar, SH kepada wartawan Suara Pagi News.
Ia menambahkan, penerapan pasal yang tidak tepat dapat menimbulkan ketidakadilan hukum. “Kami berharap penyidik bersikap objektif, melihat kronologi utuh, bukan hanya akibat akhir. Prinsip hukum pidana itu jelas: siapa yang lebih dulu melakukan penyerangan harus dipertimbangkan,” imbuhnya.

Harapan Warga
Tokoh masyarakat Desa Waru juga berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil. “Kami menyerahkan semua ke proses hukum, tapi jangan sampai orang yang membela diri malah diperlakukan seolah-olah pembunuh berencana,” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani Polsek Mranggen dan akan dilimpahkan ke Polres Demak untuk penyidikan lebih lanjut. Warga menunggu kepastian hukum yang adil agar kejadian serupa tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari.
(Jack)